Pengacara OC Kaligis pada tahun 2015 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Perkara ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis 9 Juli 2015.
Awal mula KPK melibatkan lima orang yaitu PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera penggantian PTUN Syamsir Yusfan, serta Sebagai pengacara dari kantor OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Kemudian pengadilan OC Kaligis dinyatakan disetujui dan diajukan divonis 5 tahun penjara diperberat oleh Mahkamah Agung kompilasi kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Kronologi kejadian yang terjadi ini terjadi saat KPK melaksanakan penilaian di Medan. KPK yang diterima melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis dan mereka yang menyuap untuk melepaskan gugatan yang diajukan kepada hakim. Sementara uang suap ini diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Sebagai gugatan ini dilakukan untuk memberikan izin Kejaksaan Tinggi Sumut yang diterbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut.
[rml_read_more]
Sejujurnya, pada kasus ini, pengadilan OC Kaligis telah mencoreng profesi advokat. Izin praktik hukum dari OC Kaligis ini pun bisa di cabut Izin lakukan suap. Abdul Fickar menghargai OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu Abdul Fickar menghargai OC Kaligis melakukan persaingan yang tidak sehat sesama advokat dengan menyuap hakim. Seharusnya advokat harus dibuat dengan adil karena merupakan penegak hukum.
Tentunya kasus ini membuat kaget seluruh masnyarakat karena OC Kaligis merupakan advokat yang profesional dan tidak dibutuhkan dia untuk melakukan seperti halnya kasus ini. Para advokat dituntut untuk selalu melihat masalah apa pun dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan masalah pada masalah yang ditanganinya. Tindakan ini mengganti kode etik disetujui yang telah ada dan ditentukan. Hubungi kode etik profesi yang perlu dipatuhi antara lain:
1. Pasal 3 huruf b yaitu, ”Advokat dalam melakukan tugasnya tidak perlu hanya-mata untuk mendapat ketidakseimbangan materi tetapi lebih sesuai dengan hukumnya, Kebenaran dan Keadilan.”