By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Revolusi Industri 4.0 dalam Sistem Peradilan: Tanpa Hakim dan Advokat?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Revolusi Industri 4.0 dalam Sistem Peradilan: Tanpa Hakim dan Advokat?
Current Issues

Revolusi Industri 4.0 dalam Sistem Peradilan: Tanpa Hakim dan Advokat?

VICKO TANIADY 3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:34 PM
Share
SHARE

Kemajuan teknologi di era industri 4.0 telah mengubah cara manusia di era digital untuk berinteraksi dalam segala aspek kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, industri dan juga hukum. Secara spesifik, kecerdasan buatan atau lazim dikenal dengan artificial intelligence (AI) akan membuat era baru bagi manusia.

Stephen Hawking mengatakan, “the rise of powerful AI will be either the best or the worst thing ever to happen to humanity. We do not yet know which”. Kehadiran AI entah akan membuat kemajuan atau kemunduran terhadap masa depan manusia. Kita masih belum tahu persis seperti apa nanti.

Dalam dunia hukum, kemajuan teknologi tidak hanya memaksa pemerintah untuk mengubah pendekatan mereka terhadap hukum. Para profesional hukum dan para penegak hukum perlu segera beradaptasi dengan adanya berbagai inovasi dan kreatif yang memudahkan manusia untuk mengakses segala macam informasi dibidang hukum. Khususnya, di dalam sistem peradilan yang sedang mengembangkan AI di dalamnya.

Amerika serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya terus berlomba-lomba dalam menghadapi revolusi industri 4.0 dalam bidang hukum. Amerika Serikat dengan kecerdasan buatan sudah menggunakan alat untuk membuat keputusan hukum layaknya seorang hakim. Selain itu, terdapat perkembangan teknologi analitik prediktif yang memungkinkan membuat prediksi tentang hasil litigasi.

Begitu juga dengan Inggris. AI di Inggris telah membantu menyelesaikan 160.000 permasalahan hukum. Hal ini tentunya membawa efektivitas dan efisiensi dalam dunia profesi hukum.

Menyikapi Tergantinya Profesi Hakim dan Advokat

AI membawa kehidupan menjadi cepat dan praktis dalam dunia hukum. Cepat dan praktisnya juga menimbulkan permasalahan saat AI menjadi aktor utama dalam peradilan. Di masa depan, peradilan yang menggunakan AI tampaknya akan secara berangsur menggeser peranan hakim dan advokat dalam suatu peradilan. Hakim dan advokat akan digantikan oleh sebuah robot.

Keadaan ini harus benar-benar disikapi secara kritis. Dalam dunia hukum, tidak hanya dibutuhkan ketepatam rasional dan matematis tetapi masih ada unsur hati nurani yang tidak dimiliki oleh robot. Oleh karena itu, AI dalam sistem peradilan kelak juga juga perlu memperhatikan sifat hakim yang tecermin dalam lambang hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim.”

Sifat tersebut antara lain kartika, cakra, candra, sari dan tirta. Kartika berarti hakim perlu memiliki sifat percaya dan takwa kepada thuan, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Cakra mensyaratkan hakim mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan. Candra adalah sifat bijaksana dan berwibawa. Sari adalah sifat berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela, sedangkan tirta adalah sifat jujur.

Kelima sifat tersebut mungkin masih tidak dimiliki oleh AI. Relevansi AI akan menggantikan hakim terus menghasilkan perdebatan. Pantaskah hak asasi manusia seorang manusia di depan hukum diadili oleh sebuah robot yang tidak memiliki perasaan?

Selain hakim, kehidupan seorang advokat juga bakal erancam. Dilansir dari bbc.com pada November 2017, terdapat kontes yang melibatkan 100 lebih advokat di London melawan platform AI yang bernama Case Cruncher Alpha. Baik manusia dan AI diberikan fakta dasar berupa ratusan kasus penjualan dari PPI (pembayaran asuransi perlindungan di Inggris) dan diminta untuk memprediksi apakah Ombudsman akan mengijinkan klaim asuransi tersebut. Secara keseluruhan, mereka mengajukan 775 prediksi. AI menang telak, dengan Case Cruncher mendapatkan tingkat akurasi 86,6%, dibandingkan dengan 66,3% untuk advokat.

Dalam keunggulan itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi kehidupan advokat dan bertentangan apabila robot menggantikan advokat dalam suatu persidangan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 kode etik advokat di Indonesia yang menyebutkan Advokat Indonesia harus bertakwa kepada Tuhan, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia. Keadaan dan sifat tersebut tidak terdapat dalam sebuah kecerasan buatan karena hakikat AI adalah robot.

Diterapkannya AI tentunya akan mengubah banyak sekali regulasi regulasi yang ada dan harus membuat regulasi baru untuk menjadikan AI masuk dalam kegiatan peradilan di seluruh dunia. Selain itu kita juga tidak bisa membayangkan bahwa dalam suatu persidangan tanpa kehadiran fisik para pihak dan hanya terdapat tersangka sendiri.

Banyak ahli maupun artikel mengatakan bahwa nantinya AI akan membantu advokat dalam menangani sebuah kasus. Namun, pernyataan-penyataan itu tampaknya hanya untuk memendam rasa ketakutan semata saja. AI yang memiliki biaya yang murah, tentunya membuat perusahaan perusahaan tidak memerlukan advokat lagi untuk membantu proses hukumnya karena AI sendiri membawa data yang akurat dan biaya operasional yang murah dibanding seorang advokat.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

PODCAST: Saat AI Memasuki Dunia Profesi Hukum
Baca juga: Artificial Intelligence dan Nasib Lulusan Sarjana Hukum

You Might Also Like

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tanggung Jawab Moral Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina

TAGGED: Advokat, Hukum Teknologi
VICKO TANIADY November 17, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by VICKO TANIADY
Seorang anak pertama dari dua bersuadara yang terlahir dari keluarga sederhana, yang menyukai travelling dan anti denga kata "Menyerah"
Previous Article Tarik Ulur Kasus Novel: Perusakan Bukti Buku Merah, Untuk Apa?
Next Article Bila Mayoritas Menekan, Minoritas Bisa Apa?

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

3 minggu ago
Current Issues

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

1 bulan ago
Current Issues

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

2 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?