1 tahun sudah masyarakat terkungkung dalam pelbagai pembatasan yang digaungkan oleh pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19, pembatasan tersebut meliputi interaksi sosial, ekonomi, mobilitas, intensitas kerja, transportasi dan pelbagai pembatasan lainnya. Gugup dan gagapnya stakeholder terkait dalam penanganan pagebluk patut menjadi catatan kedepannya, mengingat sejak munculnya Covid-19 di Wuhan, China pada 1 Desember 2019 hingga munculnya kasus pertama Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, publik telah mewanti-wanti pemerintah untuk mempersiapkan badai pagebluk yang melanda hampir seluruh negara di dunia.
Vaksin merupakan salah satu cara untuk menghentikan pagebluk Covid-19 yang telah menyebabkan 35.014 ribu masyarakat Indonesia meninggal dunia, meskipun bukan satu-satunya cara, hadirnya vaksin dapat menjadi jawaban atas berakhirnya pagebluk Covid-19 terutama dalam usaha untuk mengembalikan kehidupan sesuai dengan koridornya. Pelbagai perusahaan, baik swasta maupun BUMN masing-masing negara berlomba untuk menciptakan vaksin Covid-19.
Keterbatasan akses terhadap informasi virus yang baru ditemukan hingga tingkat ketersediaan bahan baku pembuatan vaksin yang diperebutkan oleh banyak kepentingan membuat proses pembuatan vaksin berjalan genting. Pemerintah Indonesia telah menyediakan beberapa jenis vaksin Covid-19 yang dipesan dari pelbagai perusahaan untuk memenuhi Herd Immunity dalam masyarakat, Presiden Joko Widodo dalam kesempatannya pada 13 Januari 2021 telah melakukan vaksinasi untuk menunjukkan bahwa vaksin bersifat aman dan tidak membahayakan tubuh manusia.
Pemerintah telah secara resmi mewajibkan vaksinasi kepada masyarakat melalui Pasal 13A Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin berdasarkan data Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi merupakan wujud kehadiran negara dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.