Kehadiran wabah jenis Virus Corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, memberikan dampak nyata dalam perubahan sosial masyarakat Indonesia. Munculnya virus yang diberi nama COVID-19 ini menyebabkan perubahan sosial yang tidak dikehendaki dalam bidang sosial, politik, kesehatan maupun ekonomi. Adanya pandemi ini tentu menjadi hal yang tidak diinginkan oleh pihak manapun dan memberikan ketidaksiapan pemerintah serta masyarakat Indonesia dalam menghadapi perubahan.
Pemerintah diminta untuk memberikan sistem di berbagai aspek yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang. Hal ini dikarenakan, pandemi COVID-19 menuntut untuk mengurangi interaksi sosial pada seluruh lapisan masyarakatnya. Tak terkecuali pada bidang peradilan di Indonesia yang mengharuskan adanya perubahan dari sistem tatap muka menjadi sistem dalam jaringan atau disebut dengan daring.
Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dengan wewenangnya yang tertera pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004, Komisi Yudisial (KY) memililiki salah satu wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
KY memiliki peran strategis untuk mendukung mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri demi tegakkan hukum dan keadilan, peran tersebut dapat diketahui oleh masyarakat dan dapat melibatkan peran aktif dari masyarakat bila tersampaikan dengan baik ke seluruh elemen masyarakat. Salah satu wadah yang digunakan KY untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat pada masa pandemi COVID-19, yaitu melalui media sosial.
Banyaknya cara dilakukan oleh KY untuk berinteraksi dengan masyarakat di tengah pandemi ini, terlihat dengan aktifnya akun media sosial Instagram @komisiyudisialri, terlihat dengan pencapaian angka 90 ribu lebih banyaknya pengikut di media sosial Instagram, dan waktu postingannya yang selalu di unggah hampir setiap harinya dengan beragam informasi terkait peran dan wewenang KY.
Lembaga tersebut gencar dalam menyuarakan isu peradilan bersih serta memberikan edukasi mengenai pengawasan hakim yang memiliki dampak dimudahkannya merangkul generasi millennial maupun Generasi Z untuk sama-sama menegakkan hukum dan keadilan dengan cara yang dapat diterima oleh kalangan melek teknologi.
Selain itu, KY juga sudah melakukan beberapa pencegahan untuk penyebaran COVID-19 ini, di antaranya dengan menerapkan kebijakan pelaksanaan pelayanan dan kegiatan perkantoran selama masa pencegahan COVID-19 yaitu dengan adanya WFH bagi anggota KY.