Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur (PKY Jatim) mengadakan dua diskusi publik online sekaligus pada Rabu (22/4). Diskusi yang pertama diselenggarakan sore hari bersama Pusat Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Diskusi kedua diselenggarakan malam hari bersama kawanhukum.id.
Diskusi dengan tema “Peradilan di Tengah COVID-19” ini berlangsung menarik dengan narasumber Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi, Kasubid Analisis Data Statistik dan Kriminal Kejaksaan Agung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, dan Direktur Puskod Dian Ferricha.
Diskusi kedua dilaksanakan pada malam hari bersama dengan kawanhukum.id dan civitas akademik Fakultas Hukum Universitas Jember. Diskusi bertemakan “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Proses Peradilan di Indonesia” ini menghadirkan Koordinator PKY Jatim Dizar Al Farizi, dan advokat Gress Gustia Adrian Pah sebagai narasumber.
Dalam diskusi, Dizar menyampaikan bahwa sebenarnya Mahkamah Agung sudah mengeluarkan peraturan mengenai sidang e-litigasi sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Namun, penerapan dan aturan pelaksanaannya dirasa masih belum optimal.
“Di samping pengaturan sidang e-litigasi masih bersifat administratif dan belum mengatur pelaksaanaan detil sidang secara online, proses e-litigasi juga hanya berlaku pada sidang perdata dan harus disepakati oleh kedua belah pihak berperkara,” jelas Dizar.
Dizar juga menyampaikan proses pemantauan peradilan oleh KY di tengah pandemi Covid-19. Untuk saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan laporan masyarakat secara online melalui pelaporan.komisiyudisial.go.id. “Sedangkan untuk pemantauan, kami mengoptimalkan peran serta masyarakat dan jejaring untuk terlebih dahulu memantau persidangan secara mandiri,” imbuh Dizar.