By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Women’s Right In Indonesian Prisons oleh ALSA LC Unair
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Special Report > Women’s Right In Indonesian Prisons oleh ALSA LC Unair
    Special Report

    Women’s Right In Indonesian Prisons oleh ALSA LC Unair

    Posted ARYAN 2 tahun ago
    Updated 2021/11/27 at 7:30 AM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Surabaya, 20 November 2021 — ALSA Local Chapter Universitas Airlangga mengadakan webinar dan focus group discussion tentang Women’s Right In Indonesian Prisons. Webinar dan FGD ini merupakan salah satu rangkaian acara dari ALSA Care and Legal Coaching Clinic yang diselenggarakan pada tanggal 19 hingga 25 November 2021.

    Webinar tersebut  diadakan pada Hari Sabtu Tanggal 20 November 2021 dengan menghadirkan Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.I.P, S.H., M.Hum ( Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan) sebagai pemateri.

    Pada dasarnya, Pemerintah memiliki UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan , dan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai regulasi penegakan HAM narapidana perempuan di lapas seluruh Indonesia. Thurman menjelaskan Berdasarkan data tahun 2021 menyatakan bahwa jumlah narapidana perempuan di seluruh Indonesia sejumlah 13.335 orang dari jumlah tahanan secara keseluruhan sebanyak 270.567 orang. Atas dasar tersebut, maka LP berkewajiban untuk memenuhi hak-hak narapidana perempuan selama di LP.

    Berdasarkan isi pasal 14 UU Pemasyarakatan, bahwa hak-hak narapidana perempuan yang wajib dipenuhi diantaranya adalah melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, mendapat perawatan secara jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak , serta hak lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, Lapas di seluruh Indonesia menggunakan panduan aksi dari WHO dan UNODC mengenai kesehatan perempuan di lapas. Pelayanan kesehatan perempuan di LP meliputi pelayanan kesehatan dasar, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, rehabilitasi narkotika, serta pemenuhan gizi. Kemudian, LP juga memberikan fasilitas kepada napi perempuan yang sakit, hamil atau menyusui dengan memberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter. Selanjutnya, lapas juga memberikan fasilitas kepada anak dan narapidana perempuan berupa pemberian tambahan makanan sesuai petunjuk dokter hingga anak tersebut berumur 2 tahun jika anak tersebut dilahirkan di LP. Setelah berumur 2 tahun, maka anak tersebut harus diserahkan kepada keluarganya atas persetujuan ibunya dalam sebuah berita acara.

    Thurman Sedang Memaparkan Materinya

    Lebih lanjut Thurman menambahkan LP memberikan waktu khusus bagi keluarga narapidana untuk mengunjungi napi tersebut seperti anak, ibu, bapak, agar kodrat sebagai ibu tidak hilang walaupun menjadi seorang napi. Dalam rangka mempersiapkan karir napi perempuan setelah bebas, maka beberapa LP di Indonesia mengadakan kerjasama dengan perusahaan tertentu untuk penyaluran kerja serta memberikan kesempatan kepada napi perempuan yang telah bebas untuk berkarir walaupun napi tersebut merupakan mantan napi di LP. Seperti contoh LP Batam bekerjasama dengan PT Tidar Batam, LP Tangerang dengan PT High Apparel Indonesia. Berdasarkan data pada tanggal 11 November 2021, LP telah memberikan pelatihan kerja kepada sekitar 2800 orang narapidana perempuan yang bertujuan untuk menghapus stigma bahwa mantan narapidana tidak bisa mendapat pekerjaan. Disamping pelatihan kerja, LP juga memberikan fasilitas pembinaan kemandirian berupa kerajinan tenun ikat, sabun dan shampoo, konveksi, pembuatan kripik, serta bakery dengan harapan napi tersebut mampu membuka usaha sendiri setelah bebas.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Investment Law As an Instrument to Stimulate the Economic Growth In Indonesia Oleh ALSA LC Unsri

    Membangun Kemandirian Indonesia Bersama Perusahaan Rintisan

    Implikasi Kebijakan Larangan Ekspor Nikel di Indonesia oleh ALSA LC UNSRI dan ALSA Indonesia

    Gaungkan Kesehatan Mental AIESEC UNEJ Undang Profesional

    Shaping Indonesia’s Golden Generation – Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Pemberantasan Kemiskinan

    ARYAN November 27, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by ARYAN
    Follow:
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
    Previous Article Meningkatnya Kriminalitas Generasi Muda dalam Era Digital
    Next Article Pro Kontra Gagasan Materi Muatan Perubahan UUD 1945: Bagaimana Tata Cara Perubahannya?
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Special Report

    Investment Law As an Instrument to Stimulate the Economic Growth In Indonesia Oleh ALSA LC Unsri

    2 tahun ago
    Special Report

    Membangun Kemandirian Indonesia Bersama Perusahaan Rintisan

    2 tahun ago
    Special Report

    Implikasi Kebijakan Larangan Ekspor Nikel di Indonesia oleh ALSA LC UNSRI dan ALSA Indonesia

    2 tahun ago

    Gaungkan Kesehatan Mental AIESEC UNEJ Undang Profesional

    3 tahun ago

    Shaping Indonesia’s Golden Generation – Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Pemberantasan Kemiskinan

    3 tahun ago

    Peluncuran dan Diskusi Buku: Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

    3 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?