By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Legal Risk Management, Paradigma Baru Pengelolaan Risiko Hukum (1)
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    7 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Knowledge > Legal Risk Management, Paradigma Baru Pengelolaan Risiko Hukum (1)
    Knowledge

    Legal Risk Management, Paradigma Baru Pengelolaan Risiko Hukum (1)

    Posted RESHA 4 tahun ago
    Updated 2020/09/22 at 11:09 PM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Dahulu, rata-rata usia kehidupan manusia relatif pendek sekitar 30 sampai 40 tahun. Hal ini terjadi karena zaman dulu saat mencari makanan dan tempat berlindung cukup besar, mereka harus menghadapi risiko dan bahaya dari serangan hewan buas, risiko pergantian cuaca, susahnya mencari makanan, risiko perang, risiko banyak penyakit yang muncul. Risiko yang muncul saat itu mampu membinasakan atau membunuh manusia dengan cepat. Namun, orang zaman dahulu memilih untuk mengambil risiko tersebut dengan berlindung didalam gua, memiliki senjata seadanya dan makan minum atas hasil alam. Oleh karena itu, risiko sebenarnya telah hadir sejak zaman dulu namun konteksnya masih secara fisik, mereka menghindari risiko untuk bertahan hidup dari kelaparan bahkan meninggal dunia.

    Kesadaran akan risiko harus dipahami secara mendasar melalui kehidupan sehari-hari karena dalam kehidupan hingga saat ini pasti tidak terlepas dari risiko yang terjadi.

    Defisini dan Prinsip Risiko

    Pengertian Risiko menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016) adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Definisi ini juga dijelaskan oleh Hubbard (2009) dimana risiko sebagai “probability and magnitude of loss, disaster or other undesirable event” yang berarti risiko adalah suatu probabilitas, kerugian, bencana, atau peristiwa yang tidak diharapkan. Dan definisi risiko menurut Vaughan (1978) dalam Darmawi (2016) yaitu:

    1. Risiko adalah kans kerugian
    2. Risiko adalah kemungkinan kerugian
    3. Risiko adalah ketidakpastian
    4. Risiko merupakan penyebaran hasil actual yang diharapkan
    5. Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dari yang diharapkan.

    Maka dari uraian pengertian tentang risiko diatas dapat disimpulkan bahwa risiko merupakan potensi kerugian yang terjadi akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu (chance of bad outcome). Dimana suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola dengan baik.

    Menurut Suprapto dan Hakim (2013) terdapat 10 prinsip yang harus dipegang teguh dalam mengelola manajemen risiko, yaitu :

    1. Risiko itu dapat muncul dimana-mana
    2. Risiko adalah ancaman dan peluang
    3. Risiko merupakan kombinasi dari bahaya dan peluang yang dapat menguntungkan
    4. Tidak semua risiko itu diciptakan sama
    5. Risiko dapat diukur secara kuantitatif
    6. Alat untuk mengakses risiko dan output dari penilaian risiko harus dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan daripada proses lainnya.
    7. Kunci manajemen risiko yang baik adalah hubungan anatar risiko yang harus dihidari, risiko yang harus diambil dan risiko yang harus dieksploitasi.
    8. Untuk mengelola risiko secara benar, kita harus memahami apa yang menentukan nilai suatu bisnis dapat meningkat.
    9. Mengola risiko dengan baik merupakan inti utama dari suatu praktik bisnis yang baik dan merupakan tanggung jawab semua orang
    10. Untuk keberhasilan suatu manajemen risiko, kita harus menanamkan dalam aktivitas sehari-hari yang menjadi kebiasaan atau habit dan mampu menciptakan budaya sadar risiko dalam suatu organisasi

    Klasifikasi risiko menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum pasal 4 terdapat delapan risiko yang terdiri atas :

    1. Risiko Kredit;
    2. Risiko Pasar;
    3. Risiko Likuiditas;
    4. Risiko Operasional;
    5. Risiko Hukum;
    6. Risiko Reputasi;
    7. Risiko Stratejik; dan
    8. Risiko Kepatuhan.
    Paradigma Manajemen Risiko

    Saat ini yang harus dipahami adalah adanya pergerseran definisi terkait dengan risiko. Dalam paradigm lama menyatakan bahwa terhadap hubungan positif antara risiko dan tingkat keuntungan (risk and return). Semakin tinggi risiko, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang akan diperoleh. Jadi apabila suatu kelompok, individu atau perusahaan yang berorientasi pada profit ingin meningkatkan keuntungan maka dia harus berani mengambil keputusan untuk meningkatkan risikonya. Namun pandangan tersebut mulai bergeser, menurut Hanafi (2009) pandangan baru menyatakan bahwa hubungan antara risiko dan tingkat keuntungan tidak bersifat liniear, tetapi kuadratis dimana perusahaan harus mampu mengelola risiko dengan baik agar keuntungan yang diperoleh akan lebih optimal dan lebih besar. Hal tersebut digambarkan dalam kurva sebagai berikut yaitu hubungan risiko dan tingkat keuntungan:

    Paradigma Lama:                 Paradigma Baru:

    Semakin tinggi risiko            Risiko harus dikelola secara optimal

    semakin tinggi imbal hasil

    123Next Page

    You Might Also Like

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif

    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    TAGGED: Hukum Ekonomi & Bisnis
    RESHA April 12, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Komisi Yudisial Penghubung Mengadakan Diskusi Online Bersama kawanhukum.id
    Next Article Legal Risk Management, Paradigma Baru Risiko Hukum (2)
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif

    7 jam ago
    Knowledge

    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia

    3 minggu ago
    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    2 bulan ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    3 bulan ago
    Knowledge

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    3 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    3 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?