Equity crowdfunding berbasis syariah juga dapat diterapkan di Indonesia, sebagaimana yang dikemukakan oleh Rahmadi. Menurut Rahmadi, fintech tersebut sesuai dengan ajaran Mudharabah Muqayyadah yang merupakan kerjasama antara dua atau lebih yang dimana pemilik modal mempercayakan modalnya kepada pengelola dengan mengadakan perjanjian pembiayaan.
Ajaran tersebut juga memberikan batasan terhadap dana yang akan diinvestasikan sesuai dengan permintaan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemilik modal dan penyelenggara fintech tersebut. Kemudian Rahmadi menambahkan dasar hukum penyelenggaraan Equity crowdfunding berbasis syariah diantaranya Undang-Undang tentang Pasar Modal, Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), Peraturan Kemenkominfo tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, Rahmadi menambahkan, penyelenggaraan Equity crowdfunding berbasis syariah sesuai dengan ketentuan dalam Q.S Al-Maidah ayat 5-7 yang menyatakan tolong menolonglah kamu dalam hal kebaikan, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.