Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) Fakultas Hukum Universitas Jember bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan webinar pada Sabtu (19/9). Webinar dengan tema “Equity Crowdfunding: Menilik Resiko dan Peluang Penerapannya dalam Rangka Opsi Pendanaan di Indonesia.”
Webinar ini menghadirkan narasumber Deputi Direktur Penilaian Sektor Jasa OJK Pusat Kunwidarto, Komisioner BPKN RI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Ermanto Fahamsyah,S.H.,M.H., Serta Wakil Ketua PUKATBANK Fakultas Hukum Universitas Jember dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H.,M.H.
Webinar ini dimulai pukul 09:00 WIB diawali oleh Bapak Kunwidarto memaparkan materinya terlebih dahulu. Kunwidarto menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), yang dimana dalam peraturan tersebut, Equity Crowdfunding merupakan skema pendanaan melalui pasar modal.
Equity Crowdfunding adalah penyelenggaraan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menawarkan serta menjual saham kepada pemodal melalui teknologi informasi yang bersifat terbuka. Equity Crowdfunding diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
Lebih lanjut, Kunwidarto menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk penyelenggara equity crowdfunding adalah badan hukum harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi dengan permodalan yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar.
Adapun layanan yang ada dalam equity crowdfunding antara lain jangka waktu penawaran 12 bulan, nilai penawaran paling banyak Rp 10 milyar, masa penawaran paling lama 60 hari,dan hanya dapat menawarkan saham melalui 1 penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.
Kemudian, Kunwidarto menambahkan, penerbit diharuskan membayar denda apabila penerbit membatalkan penawaran saham sebelum berakhirnya masa penawaran saham dan apabila minimum dana tidak terpenuhi maka penawaran batal demi hukum. Selanjutnya, syarat untuk menjadi penerbit saham dalam equity crowdfunding merupakan bukan perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pasar modal jika jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak dan modal yang disetor tidak lebih dari Rp 30 milyar.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.