By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Forum Kajian Keilmuan Hukum Adakan Webinar Bersama Otoritas Jasa Keuangan
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Special Report > Forum Kajian Keilmuan Hukum Adakan Webinar Bersama Otoritas Jasa Keuangan
    Special Report

    Forum Kajian Keilmuan Hukum Adakan Webinar Bersama Otoritas Jasa Keuangan

    Posted ARYAN 3 tahun ago
    Updated 2020/09/21 at 9:55 PM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) Fakultas Hukum Universitas Jember bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan webinar pada Sabtu (19/9). Webinar dengan tema “Equity Crowdfunding: Menilik Resiko dan Peluang Penerapannya dalam Rangka Opsi Pendanaan di Indonesia.”

    Webinar ini menghadirkan narasumber Deputi Direktur Penilaian Sektor Jasa OJK Pusat Kunwidarto, Komisioner BPKN RI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Ermanto Fahamsyah,S.H.,M.H., Serta Wakil Ketua PUKATBANK Fakultas Hukum Universitas Jember dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H.,M.H.

    Webinar ini dimulai pukul 09:00 WIB diawali oleh Bapak Kunwidarto memaparkan materinya terlebih dahulu. Kunwidarto menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), yang dimana dalam peraturan tersebut, Equity Crowdfunding merupakan skema pendanaan melalui pasar modal.

    Equity Crowdfunding adalah penyelenggaraan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menawarkan serta menjual saham kepada pemodal melalui teknologi informasi yang bersifat terbuka. Equity Crowdfunding diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.

    Lebih lanjut, Kunwidarto menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk penyelenggara equity crowdfunding adalah badan hukum harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi dengan permodalan yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar.

    Adapun layanan yang ada dalam equity crowdfunding antara lain jangka waktu penawaran 12 bulan, nilai penawaran paling banyak Rp 10 milyar, masa penawaran paling lama 60 hari,dan hanya dapat menawarkan saham melalui 1 penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

    Kemudian, Kunwidarto menambahkan, penerbit diharuskan membayar denda apabila penerbit membatalkan penawaran saham sebelum berakhirnya masa penawaran saham dan apabila minimum dana tidak terpenuhi maka penawaran batal demi hukum. Selanjutnya, syarat untuk menjadi penerbit saham dalam equity crowdfunding merupakan bukan perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pasar modal jika jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak dan modal yang disetor tidak lebih dari Rp 30 milyar.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Women’s Right In Indonesian Prisons oleh ALSA LC Unair

    Investment Law As an Instrument to Stimulate the Economic Growth In Indonesia Oleh ALSA LC Unsri

    Membangun Kemandirian Indonesia Bersama Perusahaan Rintisan

    Implikasi Kebijakan Larangan Ekspor Nikel di Indonesia oleh ALSA LC UNSRI dan ALSA Indonesia

    Gaungkan Kesehatan Mental AIESEC UNEJ Undang Profesional

    ARYAN September 19, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by ARYAN
    Follow:
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
    Previous Article Keberadaan Hukum Terhadap Sistem Perekonomian Negara
    Next Article Peluncuran dan Diskusi Buku: Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Special Report

    Women’s Right In Indonesian Prisons oleh ALSA LC Unair

    2 tahun ago
    Special Report

    Investment Law As an Instrument to Stimulate the Economic Growth In Indonesia Oleh ALSA LC Unsri

    2 tahun ago
    Special Report

    Membangun Kemandirian Indonesia Bersama Perusahaan Rintisan

    2 tahun ago
    Special Report

    Implikasi Kebijakan Larangan Ekspor Nikel di Indonesia oleh ALSA LC UNSRI dan ALSA Indonesia

    2 tahun ago

    Gaungkan Kesehatan Mental AIESEC UNEJ Undang Profesional

    3 tahun ago

    Shaping Indonesia’s Golden Generation – Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Pemberantasan Kemiskinan

    3 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?