By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Keberadaan Hukum Terhadap Sistem Perekonomian Negara
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Insights > Keberadaan Hukum Terhadap Sistem Perekonomian Negara
Insights

Keberadaan Hukum Terhadap Sistem Perekonomian Negara

Rizky Amalia Putri 2 tahun ago
Updated 2021/10/24 at 12:39 AM
Share
SHARE

Manusia pada dasarnya adalah makhluk bebas yang hidup dalam keinginan dan kekuatan untuk bertahan hidup. Kebebasan inilah yang membuat manusia bagaikan serigala bagi sesamanya, istilah ini disebut dengan homo homini lupus.

Gambaran mengenai seseorang yang terdampar disebuah pulau, hidup sendiri, membuat ia tidak mengenal hukum. Tidak ada interaksi antarsesama membuat hukum tidak lahir didalam kehidupan. Ketika muncul satu orang, maka secara tidak sadar hukum terbentuk, walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana.

Dalam bentuk sederhana ini, hukum terus berkembang sesuai dengan jumlah dan keadaan sosial-budaya umat manusia sehingga membentuk hukum yang lebih kompleks untuk menjawab segala permasalahan yang hadir akibat interaksi masyarakat seperti kondisi saat ini.

Melihat keadaan yang demikian, maka dapat dilihat bahwa Masyarakat dan Hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dilepaskan baik pada masa lalu maupun masa kini. Ubi societas ibi ius merupakan istilah yang menjelaskan keadaan tersebut di mana ada masyarakat, disitulah terdapat hukum.

Tentu, hukum memiliki makna yang sangat kuat dan memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan umat manusia di muka bumi. Secara sederhana, hukum merupakan alat yang mampu memberikan jaminan kehidupan yang bermoral, aman dan tentram dalam setiap aktivitas dan interaksi yang dilakukan masyarakat.

Dalam perkembangannya, hukum tidak lagi hanya sebatas dalam aspek untuk membentuk moral dan memberikan jaminan rasa keamanan dan ketentraman terhadap masyarakat. Kehadiran hukum dalam sektor lain pun sangat dibutuhkan, salah satunya dalam sektor perekonomian. Kehadiran hukum dalam aktivitas perekonomian masyarakat merupakan alat dan sarana yang digunakan untuk menciptakan titik keseimbangan.

Titik keseimbangan yang dimaksud ini adalah kemampuan hukum dalam mewadahi dan mengatur setiap aktivitas para pihak yang terjadi dalam bidang ekonomi yang secara dinamis tumbuh dan berkembang karena berbagai pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi yang terjadi.

Secara garis besar, hukum dan ekonomi memiliki keterkaitan yang sangat erat dan akan selalu berhubungan dalam proses pembentukan tatanan perekonomian dalam suatu negara. Walaupun terdapat beberapa ahli yang berpendapat dan mempertentangkan kaitan antara hukum dan ekonomi karena dianggap memiliki kutub yang bertolak belakang.

Pertentangan ini dikarenakan perbedaan karakteristik keduanya, di mana ekonomi dinilai memiliki karakteristik pergerakan dan perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum justru dianggap bergerak lebih lambat dan kaku.

Apabila melihat pernyataan tersebut, tentu dapat dilihat dan dirasakan bahwa hadirnya hukum mungkin akan lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi dan mendukung ekonomi.

Tentu tidak ada yang salah dalam pernyataan tersebut. Apabila melihat dengan keadaan masa kini, tentu disatu sisi pernyataan tersebut dapat dikatakan benar, bahwa hukum seringkali belum mampu untuk mengejar pergerakan ekonomi. Namun, rasanya akan menjadi kacau apabila hukum tidak dihadirkan dan tidak ditegakkan dalam aktivitas perekonomian suatu bangsa.

Sebenarnya, penelitian hubungan antara keadaan ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para ahli ilmu-ilmu sosial sejak abad ke-18. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat suatu korelasi antara hukum dan ekonomi baik pada masa lalu, masa kini maupun untuk masa yang akan datang, walaupun keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.

Apabila meninjau dalam perjalanan sejarah, keterkaitan antara bidang hukum dan ekonomi yang tunjukan pada masa kini merupakan titik penyelesaian dari masa lalu yang menggambarkan tatanan perekonomian yang tidak adil.

Tatanan perekonomian yang tidak adil ini ditunjukan dengan adanya berbagai tindakan penindasan oleh para pemilik sumber daya ekonomi karena tidak adanya pengaturan dan pembatasan yang dilakukan oleh negara melalui hukum terhadap tindakan-tindakan di masa sistem perekonomian liberal tersebut.

Keadaan masa lalu tersebut menyebabkan banyaknya dorongan dan keinginan oleh para pihak (masyarakat) diseluruh dunia yang meminta kehadiran negara dalam proses aktivitas ekonomi agar mampu menciptakan tatanan perekonomian yang adil bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian, muncullah kesadaran untuk membentuk pengaturan dalam aktivitas ekonomi melalui negara yang tidak lagi hanya menjadi penjaga malam melainkan menjadi negara yang berkonsep welfare state dengan tidak hanya mengamanatkan kepastian hukum namun juga keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyatnya dalam menjalani aktivitas ekonominya.


kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

 

You Might Also Like

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

TAGGED: Hukum Konstitusi
Rizky Amalia Putri September 10, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Rizky Amalia Putri
Follow:
sudah selesai di Fakultas Hukum, sedang menempuh Magister Administrasi Publik
Previous Article CALL FOR PAPERS 2nd IGAD Scientific Conference on Migration and Displacement Human Mobility in the Context of COVID-19
Next Article Forum Kajian Keilmuan Hukum Adakan Webinar Bersama Otoritas Jasa Keuangan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

1 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

1 minggu ago
Insights

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

2 minggu ago
Spotlights

Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme

1 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?