Pandemi COVID-19 telah berdampak pada seluruh aspek dalam kehidupan masyarakat. Tak terkecuali pada aspek hukum di Indonesia. COVID-19 telah membuat perubahan, seperti halnya dalam persidangan ini. Persidangan yang biasanya dilakukan secara konvensional, secara tatap muka di ruang sidang kini beralih pada persidangan secara online. Apakah efektif?
Mari kita simak kelebihan dan kekurangannya. Meskipun sidang online sudah ada di Indonesia yaitu e-court bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres 95/2018).
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:
- tata kelola SPBE;
- manajemen SPBE;
- audit teknologi informasi dan komunikasi;
- penyelenggara SPBE;
- percepatan SPBE; dan
- pemantauan dan evaluasi SPBE.
Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
Wahhh mantap. Keren sekali bahasanya. Mudah dipahami bahasanya baku tapi tetap gaul saya tunggu tulisan selanjutnya