Data SAFEnet menyebutkan bahwa 38 persen pelapor UU ITE adalah pejabat publik yang juga mencakup Kepala Daerah, Kepala Instansi, Menteri dan Aparat Keamanan, lalu disusul dengan pelapor awam sebanyak 29 persen, kemudian kalangan profesi sebanyak 27 persen, dan kalangan pengusaha atau wiraswasta sebanyak 5 persen. Sementara mayoritas terlapor adalah warga sipil atau warga awam, jurnalis atau media, aktivis, akademisi (dosen hingga guru), politikus, pesohor (artis hingga musisi), penulis, dan budayawan.
Berikut adalah riwayat korban jeratan kasus terkait dengan UU ITE di Indonesia diantaranya :
- Dhani Ahmad Prasetyo atau lebih dikenal dengan nama Ahmad Dhani seorang musisi sekaligus politikus baru, dia divonis satu tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik dengan ujaran “idiot” pada saat menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada 2018 silam. Ahmad Dhani dijatuhi dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman ke Polda Metro Jaya Jakarta;
- Seorang guru yang bernama Herrybertus Johan Julius Calame dilaporkan oleh Antonius Sanjaya Klabeni dengan tuduhan penghinaan dan jeratan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE pada 29 September 2020 silam;
- Mustika Tahir seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilaporkan oleh Andi Khairil Syam dan dijerat Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE;
- Nur Arafah seorang siswa yang berdomisili di Bogor dilaporkan oleh Felly Fandini karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas unggahannya di media sosial Facebook pada 10 Juli 2020 silam;
- Bondan Prakoso seorang musisi fenomenal tanah air beserta rekannya Bagus Satrio dilaporkan ke Polres Denpasar oleh pemilik kafe Aka Saka di Bali yang bernama Jerry Filmon karena diduga telah melakukan penghinaan kafe Aka Saka melalui media sosial Twitter miliknya;
- Prita Mulyasari seorang Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di Tangerang didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310 Ayat (2) KUHP dan Pasal 331 Ayat (1) KUHP karena dianggap mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional;
- Feri Yanto alias Feri Yanto Pendekar Bluebird yang berprofesi sebagai supir taksi ditangkap oleh pihak kepolisian Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan melalui media sosial miliknya.
Beberapa uraian tersebut hanya sedikit dibandingkan sekian banyaknya laporan ataupun kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Jika pemerintah tidak segera menemukan titik terang terkait penyalahgunaan UU ITE ini, maka dengan ringannya masyarakat dapat menggunakan hukum sebagai senjata (praktik saling lapor) dan korban yang akan berjatuhan akibat dari praktik saling lapor tersebut semakin banyak dan mungkin keadilan akan sulit ditegakkan di masa yang akan datang.
Dorongan untuk merevisi bahkan menghapus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah lama menggema di tengah publik. Pada tahun 2016 silam UU ITE telah direvisi namun revisi tersebut belum membawa perbaikan terhadap produk hukum tersebut. Hingga puncaknya pada 15 Februari 2021 ketika memimpin Rapat Pimpinan TNI/POLRI di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini” diteruskan dengan Pembentukan Tim Kajian UU ITE yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM pada 22 Februari 2021 silam.
Jika revisi kesekian kalinya terhadap UU ITE ini benar-benar terjadi, maka diharapkan UU ITE yang baru dapat menciptakan iklim demokrasi dan politik yang lebih sehat dan praktik saling lapor dalam kehidupan hukum di Indonesia dapat berkurang.
Daftar Pustaka :
Peraturan Perundang-undangan :
- UU Nomor 19 Tahun 2016
- UU Nomor 11 Tahun 2008
Artikel Internet :