By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Jaminan Hukum Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    6 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lomba Esai 2021 > Jaminan Hukum Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia
    Lomba Esai 2021

    Jaminan Hukum Perlindungan Hak-Hak Anak di Indonesia

    Posted Rheannen Cariena 3 tahun ago
    Updated 2022/11/07 at 7:46 AM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, berperan strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan bangsa dan negara di masa depan.

    Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. 

    Kekerasan pada anak marak terjadi di Indonesia. Padahal, negara sudah memberikan jaminan yang kuat melalui berbagai macam cara dalam rangka melindungi hak-hak anak dan menjamin keberlangsungan hidup anak.

    Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia selama periode 1 Januari hingga 23 September 2020 mencapai 5.697 kasus dengan 6.315 korban dan dari data ini ternyata terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2019 sebesar 4.369 kasus dan tahun 2018 sebesar 4.885 kasus kekerasan anak. 

    Pemerintah wajib melindungi dan menjamin kebebasan anak untuk tetap bertahan hidup dan berkembang berdasarkan usianya. Upaya negara dalam melindungi hak dan kewajiban anak dapat dilihat melalui Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Pasal ini menyatakan, “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pasal tersebut jelas menegaskan bahwa anak berhak untuk hidup yang layak, bertumbuh dengan gizi yang baik, berkembang dengan potensi yang ada dan berpartisipasi dalam rangka memajukan bangsa Indonesia.

    UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah memenuhi asas kemanfaatan dan keadilan. Dari aspek kemanfaatan, undang-undang tersebut memiliki manfaat yang besar meningkatkan peran anak di Indonesia. Kemanfaatan tersebut dapat dilihat dari isinya yang mengatur hak-hak anak yang membebaskan anak untuk tetap berekspresi sesuai dengan biologis, kecerdasan, dan fisiknya.

    Sementara itu, untuk aspek keadilan, hukum tersebut sangat adil dengan memberikan peran anak di Indonesia. Peran undang-undang tersebut memberikan keadilan pada anak secara khusus karena anak membutuhkan jaminan yang kuat apabila terjadinya pelanggaran kemanusiaan yang menimpa mereka. 

    Artinya, upaya negara memenuhi hak anak di Indonesia sudah melalui dasar hukum. Tetapi, praktik kekerasan di Indonesia masih sering terjadi. LPA mendata kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di Provinsi Aceh dengan jumlah 452 kasus.

    1234Next Page

    You Might Also Like

    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?

    KUHP Baru, Suka Sama Suka Legalkan Perzinaan?

    Keadilan Restoratif Kasus Pidana Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak?

    Pentingnya Pendidikan Hukum Sejak Usia Dini

    Indonesia Masih Darurat Pernikahan Dini

    TAGGED: Hukum Anak & Perempuan
    Rheannen Cariena Februari 25, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Rheannen Cariena
    Follow:
    FH UNTAR
    Previous Article Setelah Memakan Banyak Korban, Kini Joko Widodo Mengumandangkan Revisi UU ITE
    Next Article Indonesia Berlakukan Sertifikat Tanah Elektronik Sebuah Inovasi atau Bencana?
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?

    5 bulan ago
    Outlook

    KUHP Baru, Suka Sama Suka Legalkan Perzinaan?

    6 bulan ago
    Highlight

    Keadilan Restoratif Kasus Pidana Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak?

    8 bulan ago
    Outlook

    Pentingnya Pendidikan Hukum Sejak Usia Dini

    8 bulan ago
    Outlook

    Indonesia Masih Darurat Pernikahan Dini

    9 bulan ago
    Knowledge

    Penguatan Peran Politik Perempuan dalam Lembaga Legislatif Terhadap Pembangunan Berkelanjutan

    1 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?