Dalam Pajak Penghasilan (PPh) korporasi atau Badan dapat diatur juga mengenai pajak perusahaan basis online atau digital secara detail misalnya dengan penentuan tariff dan mekanisme pemungutan harus jelas. Aktivitas transaksi system online tidak hanya didalam negeri, ini bisa dilakukan diluar negeri makan keberadaan tax treaty atau perjanjian pajak berganda (P3B) dapat mengatur dengan jelas bagaimana perlakukan perpajakan terkait dengan pajak perdagangan melalui sistem elektronik.
Kejadian luar biasa pandemi COVID-19 ini mengubah banyak aktivitas dan kegiatan yang ada dalam masyakat yang juga berpengaruh terhadap kestabilan perekonomian Negara. Mresepon hal ini Pemerintah telah melakukan stimulus dalam berbagai kebijakan seperti insentif pajak, pemberian fasilitas perpajakan dan kemudahan dalam pembayaran pajak (tax administration) sehingga target penerimaan pajak tahun 2020 dapat menurun untuk mengatasi hal tersebut dengan membidik pajak melalui perdagangan melalui sistem elektronik dengan mekanisme yang jelas mampu mengembalikan keadaan penerimaan negara melalui bidang perpajakan.
Baca juga:
- Jastip Rugikan Negara, atau Negara Ngga Mau Rugi?
- Pemisahan Harta Suami Istri dan Kewajiban Pembayaran Pajak
- Relevansi Penetapan Pajak Karbon Terhadap Pencemaran Udara di Indonesia
- Aturan Hukum yang Memberikan Keringanan Bea dan Pajak Impor Untuk Investor
- Tantangan Pungutan Pajak Ekonomi Digital
- Sudah Saatnya Influencer Berinisiatif Membayar Pajak
- Perkembangan Hukum Acara Perpajakan dan Hukum Kasus Sektoral Perpajakan
- Mengapa Pajak Harus Dipungut Berdasarkan Undang-Undang?
- Potensi Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Selama Physical Distancing COVID-19
- Inilah Fasilitas Pemerintah di Bidang Perpajakan Saat COVID-19