Pandemi COVID-19 adalah virus yang berasal dari Tiongkok, di mana virus tersebut telah berdampak tak hanya di Tiongkok tetapi di negara lainnya. Virus tersebut membuat dunia mengalami kekhawatiran yang cukup tinggi karena korban yang meninggal cukup banyak dari berbagai negara.
COVID-19 sendiri membuat perubahan kepada semua masyarakat di mana semua masyarakat harus menjaga jarak, lebih menjaga kebersihan, dan menghindari bersentuhan dengan orang lain. Virus tersebut mau tak mau membuat sekolah menjadi online dan bahkan persidangan yang biasa dilakukan online beralih menjadi offline dikarenakan ada anjuran untuk membatasi jarak dan pertemuan.
Persidangan online mungkin masih terasa asing bagi beberapa orang. Memang saat ini adalah era teknologi canggih terbukti dari banyaknya masyarakat yang menggunakan handphone android dan berbagai sosial media, namun tak dapat dihindari masih ada masyarakat yang gagap akan teknologi dan hal tersebut membuat persidangan online sedikit terkendala.
Beberapa kendala yang terjadi dalam persidangan online adalah gangguan signal, cara penggunaan yang membingungkan, bahkan membuat pembuktian jauh lebih sulit dibandingkan ketika sidang offline atau tatap muka secara langsung.
Menurut Konsultan Reformasi Peradilan Archipel Prime Advisory Yunani Abiyoso “Sidang perkara pidana saat masa pandemi ini juga dituntut dilakukan secara elektronik. Tapi, praktiknya menimbulkan masalah atau kendala karena belum ada regulasi yang mengaturnya, Praktik sidang pidana online di pengadilan terlihat gagap. Ini menjadi kesulitan bagi korban atau pelaku saat bersidang di pengadilan”.