Passing off juga dimuat dalam Pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek bahwa permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Selain itu, permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Oleh karena itu, permohonan pendaftaran Merek dapat ditolak ditolak apabila terdapat persamaan terhadap merek lain, dan terdapat unsur beritikad tidak baik dari sang pemohon. Pemilik merek yang terdaftar dapat mengajukan gugatan yang berdasarkan Pasal 83 UU Merek.
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Baca juga:
- Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
- Ledakan Inovasi Generative AI: Disrupsi Digital terhadap Hak Kekayaan Intelektual
- Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Berkelanjutan
- Plagiarisme dalam Produk Non Fungible Token (NFT)
- MS Glow vs PS Glow: Perebutan dan Kurangnya Kesadaran Pendaftaran Merek
- Penting Bagi Pelaku Usaha! Pengertian dan Fungsi Merek
- Perlindungan Hak Merek Pelaku Usaha dari Passing off di Indonesia
- Apakah Perusahaan Dapat Mencantumkan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja?
- Penyetoran Modal Perseroan Terbatas dalam Bentuk Merek di Indonesia
- How is the License by the Owner of Trade Secrets for Commercial Purposes?