Akhir-akhir ini, perkembangan bisnis di Indonesia semakin meningkat. Hal tersebut ditunjukkan dengan beragamnya kuliner, toko kelontong, busana, kerajinan tangan, agrobisnis, jasa penatu, dan otomotif yang menimbulkan dua sisi bagi pelaku usaha antara menguntungkan dan merugikan.
Dari segi keuntungan yaitu diperoleh dari hasil penjualan, semakin banyaknya pembeli, dan merek menjadi terkenal. Dari segi kerugiannya yaitu apabila terdapat pesaing yang notabene menjual yang sama dan jauh lebih laku dari penjual pertama. Persamaan tersebut misalnya dari sisi barang sama, merek sama, logo hampir sama, warna sama, maupun tempatnya berdekatan.
Peristiwa tersebut akan menimbulkan permasalahan antara penjual lama dengan penjual yang baru. Penjual lama akan berdalih plagiasi terhadap barang, logo, warna, dan merek yang sudah didirikan terlebih dahulu. Pada sisi lain, penjual baru akan berdalih sudah mengantongi izin dibuktikan dengan sudah mendaftarkan merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Walaupun sudah didirikan lebih awal, namun penjual lama belum mendaftarkan mereknya. Hal tersebut sangat disayangkan dan berisiko apabila permasalahan tersebut terus berkepanjangan.
Seiring dengan semakin ramainya kasus sengketa merek, penting untuk memahami pengertian dan fungsi merek agar terhindarkan potensi sengketa merek bagi para pelaku usaha di masa depan.
Pengertian Merek
Definisi merek erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan sosial yang melibatkan manusia. Kegiatan tersebut seperti perdagangan memegang peranan penting yang menjadi ujung tombak dalam sirkulasi keuangan negara. Merek sebagai hak berwujud memiliki nilai ekonomis yang menjadi salah satu bagian dari payung hukum HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). HaKI merupakan istilah umum yang sering digunakan dari hak eksklusif diberikan dan ditunjukkan sebagai hasil karya yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai simbol yang digunakan dalam kegiatan bisnis.
Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 1 berisi definisi merek. Pengertiam merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari pengertiam di atas, merek merupakan tanda maupun simbol yang dipergunakan dalam membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka untuk memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen juga konsumen.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.