By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Perlindungan Hak Merek Pelaku Usaha dari Passing off di Indonesia
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Perlindungan Hak Merek Pelaku Usaha dari Passing off di Indonesia
Spotlights

Perlindungan Hak Merek Pelaku Usaha dari Passing off di Indonesia

Daffa Danendra 2 bulan ago
Updated 2022/03/30 at 6:04 AM
Share
SHARE

Kompetisi antar pelaku usaha tidak lagi dapat dihindari. Untuk bisa bersaing dengan kompetitornya pelaku usaha harus bisa meningkatkan nilai dari produk yang dihasilkan. Sayangnya tidak semua upaya yang dilakukan pelaku usaha bisa dibenarkan secara hukum.

Pemboncengan reputasi (Passing off) terhadap merek dagang menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan nilai perusahaan secara instan. Belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai Passing off di Indonesia mengingat Passing off sendiri eksistensinya yang muncul di negara dengan sistem hukum Common Law.

Kerugian yang diterima pelaku usaha dari adanya praktik Passing off yang begitu banyak dilakukan di Indonesia belum bisa dilindungi dengan instrumen hukum yang ada. Menarik jika melihat beberapa kasus 5 tahun belakangan ini, Passing off merugikan pelaku usaha yang memiliki hak atas penggunaan well- known-mark nya justru terhalangi untuk mendapatkan haknya dikarenakan prinsip first to file pada hak merek.

Kasus Pierre Cardin desainer asal Prancis dengan Pierre Cardin Indonesia bisa dijadikan contoh dari kasus passing Indonesia. Majelis menolak gugatan yang diajukan oleh Pierre Cardin Prancis. Lantaran Pierre Cardin lokal sudah dahulu mendaftarkan mereknya terlebih dahulu pada 29 Juli 1977.

Tergugat juga memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata ‘Product by PT Gudang Rejeki’, sehingga menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng ketenaran dari merek lain. Seperti yang diketahui bahwa merek Pierre Cardin ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat sebagai miliki desainer asal Prancis.

Berdasarkan penjelasan yang telah di uraian di atas, muncul pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap hak merek pelaku usaha yang dirugikan dari kegiatan Passing off di Indonesia?

Makna dari passing off adalah suatu upaya atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mengarah kepada adanya suatu persaingan tidak sehat atau pelanggaran di bidang hak atas kekayaan intelektual terhadap sebuah merek yang sudah dahulu ada atau lebih terkenal.

Tindakan tersebut secara jelas akan merugikan produsen yang memiliki reputasi yang baik, termasuk juga konsumen. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum. Untuk pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan atau dalam negara dengan sistem Common Law/Eropa Kontinental menyebutnya sebagai The Action for Passing Off.

Menurut Copinger, The Action for Passing Off adalah:

“The action for passing off lies where the defendant has represented to the public that his goods or business are the goods or business of the plaintiff A defendant may make himself liable to this action by publishing work under the same title as the plain tiff’s, or by publishing a work where “get up’ so resemble that of the plaintiff’s work as to deceive the public into the belief that it is the plaintiff’s work, or is associated or connected with the plaintiff’s.”

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa menurut Copinger ada lima karakteristik yang dijadikan sebagai alasan melakukan Passing off, yaitu:

  1. A misrepresentation;
  2. Made by a trader in the course of trade;
  3. To prospective customers of his or ultimate customers of good service supplied by him.
  4. Calculated to injure the business or goodwill of another trader ( in the sense that this is a reasonably foreseeable consequence); and
  5. Which cause actual damage to a business or goodwill or the trade by whom the action is brought or, in a quotient action, will probably do so.

Melalui gugatan atas terjadinya Passing off, pihak yang dirugikan menggugat orang yang membonceng atas ketenaran dari nama, merek pihak penggugat. Hal ini dikarenakan Passing off yang dilakukan sangat merugikan pihak penggugat yang sudah mengeluarkan banyak tenaga dan biaya untuk memasarkan produknya sehingga dikenal luas oleh masyarakat.

Cara untuk menentukan bahwa terdapat persamaan dalam kedua merek adalah dengan membandingkan kedua merek tersebut dengan memperhatikan persamaan dan perbedaannya, jika merek-merek tersebut sama atau hampir sama maka pelanggaran merek telah terjadi.  Untuk memenangkan kasus Passing off penggugat harus membuktikan tiga hal yaitu:

  1. Penggugat mempunyai reputasi yang mana jika penggugat tidak mempunyai reputasi di daerah atau di negara tempat tindakan Passing off terjadi, penggugat tidak akan memenangkan kasus tersebut dikarenakan masyarakat tidak familiar dengan produk penggugat.
  2. Misrepresentasi, dalam hal ini anggapan salah atau keliru dapat timbul jika tergugat menggunakan Font, logo, atau bentuk kemasan yang sama terhadap penggugat seperti kasus Milo dan Camillo sehingga masyarakat beranggapan dikarenakan terdapat kata “Millo’ mengganggap bahwa camillo dan millo merupakan produk yang sama.
  3. Penipuan tersebut merugikan penggugat. Penggugat harus membuktikan kerugian yang ditimbulkan dari tindakan penyesatan yang dilakukan tergugat sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian yang nyata dan apabila aktitivitas yang berlangsung tersebut akan menimbulkan kerugian yang berlanjut.

Dalam konteks hukum merek, “Action of Passing Off” adalah untuk melindungi nama baik (Business Goodwill). Tidak diperbolehkan untuk menumpang atau membonceng ketenaran merek lain, guna melindungi masyarakat dari tindakan penipuan. Syarat lain untuk melakukan Passing off  adalah harus dilakukan dalam kelas barang yang sama kecuali well know mark atau disebut dengan merek terkenal.

Penegakan Hukum di Bidang Merek yang Diakibatkan oleh Passing Off di Indonesia.

Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan Passing off ini bisa dikatakan sebagai perbuatan curang yang melanggar KUHPidana Pasal 382 bis XXV. Pasal ini berbunyi, “Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum…diancam karena persaingan curang.”

Selain dikategorikan persaingan curang, tercakup pula dalam Burgerlijk Wetboek Pasal 1365 tentang perbuatan melanggar hukum yang berbunyi, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Dalam konsepsi yang luas perbuatannya dapat mencangkup apabila merugikan pihak lain segala perbuatan yang melanggar undang-undang atau apa yang patut dan wajar dalam pergaulan masyarakat seperti apa yang layak dan patut dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau bendanya.

Passing off juga dimuat dalam Pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek bahwa permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

  • merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Selain itu, permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Oleh karena itu, permohonan pendaftaran Merek dapat ditolak ditolak apabila terdapat persamaan terhadap merek lain, dan terdapat unsur beritikad tidak baik dari sang pemohon. Pemilik merek yang terdaftar dapat mengajukan gugatan yang berdasarkan Pasal 83 UU Merek.

Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.


Baca juga:

  • Perlindungan Hak Merek Pelaku Usaha dari Passing off di Indonesia
  • Non-Competition Clause: Boleh Apa Tidak?
  • Penyetoran Modal Perseroan Terbatas dalam Bentuk Merek di Indonesia
  • Pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Era Digitalisasi
  • Pendaftaran Merek Dagang: Belajar dari Kasus Ayam Geprek Ruben Onsu
  • Hukum Menyebarkan Foto Pribadi dan Mengambil Foto Milik Orang Lain

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hak Kekayaan Intelektual
Daffa Danendra Maret 30, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Next Article Putusan Bebas dan Recovery Asset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?