By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Highlight > Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
    Highlight

    Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

    Posted Asis 2 tahun ago
    Updated 2023/03/28 at 8:18 PM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Menggaungnya isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, telah menimbulkan banyak polemik dikalangan akademisi dan praktisi. Salah satu alasan mengapa harus ada perpanjangan masa jabatan presiden yakni karena belum selesainya wabah pandemi di dalam negeri, dan juga kondisi ekonomi yang belum setabil. Anggaran yang besar untuk menyelenggarakan pemilu sebaiknya dipergunakan untuk memulihkan ekonomi.

    Alasan tersebut justru sangat tidak sejalan. Jika melihat data yang dirilis oleh BPS, perekonomian Indonesia per tahun 2021 justru mengalami kenaikan secara signifikan yakni 7,07 persen dan prediksi BPS beberapa tahun kedepan akan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, tidak relevan kiranya apabila dengan kondisi ekonomi tersebut diperlukan adanya perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.

    Lebih lanjut, jika melihat data dalam International IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance) per akhir 2021 sudah tidak ada lagi yang menunda pemilu ataupun memperpanjang masa jabatan presiden, dengan alasan pandemi COVID-19. Akan tetapi di beberapa negara yang mengalami penundaan pemilu, justru dalam skala kecil seperti desa dan lainnya (idea.int, 2021).

    Sejalan dengan data tersebut, riset Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menyatakan hal yang sama bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini sebenarnya sudah dapat dirasakan sejak dibatalkannya revisi UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta tidak konsistennya penentuan jadwal pemungutan suara (perludem.org, 2022).

    Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Kemunduran Demokrasi

    Apabila perpanjangan masa jabatan presiden ini benar-benar terjadi, hal tersebut tidak hanya melanggar semangat reformasi, tapi juga akan berpotensi melanggar UUD 1945 sebagai payung hukum utama di Indonesia.

    Salah satu semangat reformasi yang membatasi masa jabatan presiden yakni agar tidak selalu dipimpin oleh satu elit politik. Menurut UUD 1945, dibatasinya masa jabatan presiden tidak lain agar yang bersangkutan tidak menjadi otoriter, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7.

    Artinya, jika perpanjangan masa jabatan presiden itu dilakukan dengan dalih karena saat ini presiden dinilai baik. Karenanya, kondisi tersebut sangatlah kontradiktif dan bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, juga akan berdampak kepada kemunduran demokrasi dan mengingkari semangat para Founding Father terdahulu.

    Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode juga akan mengulang sejarah kelam sebelum adanya reformasi. Kondisi saat itu jabatan presiden tidak terbatas. Saat itu, praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) semakin marak dan diperparah dengan adanya praktik otoritarianisme.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Ledakan Inovasi Generative AI: Disrupsi Digital terhadap Hak Kekayaan Intelektual

    Kesesatan Berpikir Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

    Menyoal Tindak Pidana Korporasi Setelah Diterbitkannya KUHP Baru

    Argumentasi Pembanding atas Penolakan Putusan PN Jakarta Pusat terhadap Partai Prima

    Sistem Proporsional Tertutup dalam Demokrasi, Idealkah?

    TAGGED: Hukum Konstitusi, Masa Jabatan Presiden
    Asis Maret 28, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi
    Next Article Perlindungan Hak Merek Pelaku Usaha dari Passing off di Indonesia
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Highlight

    Ledakan Inovasi Generative AI: Disrupsi Digital terhadap Hak Kekayaan Intelektual

    3 bulan ago
    Highlight

    Kesesatan Berpikir Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

    4 bulan ago
    Highlight

    Menyoal Tindak Pidana Korporasi Setelah Diterbitkannya KUHP Baru

    6 bulan ago
    Outlook

    Argumentasi Pembanding atas Penolakan Putusan PN Jakarta Pusat terhadap Partai Prima

    6 bulan ago
    Outlook

    Sistem Proporsional Tertutup dalam Demokrasi, Idealkah?

    6 bulan ago
    Highlight

    Keadilan Restoratif Kasus Pidana Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak?

    6 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?