Kembali lagi kepada pepatah ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’, memang diperlukan kesadaran pemilik data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi miliknya. Ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemilik data pribadi dalam melindungi data pribadi miliknya. Biasanya terdapat fitur keamanan yang disediakan oleh media sosial untuk mencegah pembobolan data pribadi yang disediakan untuk diakses dan diatur oleh pemilik data pribadi pada akun media sosial bersangkutan.
Contohnya pada aplikasi gmail yang menyediakan verifikasi dua langka, kode cadangan, dan notifikasi e-mail apabila ada pihak lain yang mengakses media sosial utama milik kita. Setidaknya fitur keamanan ini dapat menjadi pilihan pengguna dalam upaya mencegah cracking (pembajakan) di dunia maya yang juga merupakan salah satu resiko terhadap keamanan data pribadi. Selain itu, budaya membaca dan double checking terhadap setiap informasi yang diterima juga penting dilakukan oleh pemilik data pribadi, hal tersebut juga dapat mencegah menjadi korban hoaks atau penipuan.
Contoh lain juga ketika menginstal suatu aplikasi, tentunya ada term and condition yang memuat informasi persetujuan akses informasi pada handphone pengguna, seperti informasi nama dan nomor kontak, foto, email, dan sebagainya. Sebaiknya kita tidak terburu-buru menyetujuinya melainkan harus membacanya dengan saksama. Akhirnya, upaya perlindungan data pribadi juga sangat bergantung pada sikap bijaksana dan kehati-hatian yang dimiliki oleh setiap pengguna media sosial termasuk aplikasi digital ketika berselancar di internet.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.