Pandemi COVID-19 menghasilkan gelombang stigma dan diskriminasi pada kelompok tertentu, salah satunya tenaga kesehatan. Mereka mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai carrier virus karena pekerjaannya sehari-hari mengandung resiko tinggi untuk terpapar virus.
Stigmatisasi tersebut lahir akibat penyebaran informasi yang dilakukan pemerintah tidak akurat dan parsial sehingga mengakibatkan publik menerima informasi tidak utuh dan mengambil sikap sendiri yang keliru. Hal ini kembali menegaskan dampak dari pelanggaran hakatas informasi terhadap dimensi hak lainnya.pandemi global COVID-19 tidak boleh dan tidak bisa menjadi alasan bagi setiap negara untuk membuat kebijakan yang bersifat represif dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebaliknya, hal tersebut seharusnya menjadi evaluasi untuk kembali melihat peristiwa COVID-19 sebagai isu kesehatan publik yang berdampak pada isu kesejahteraan sosial. Terlebih lagi, dalam mengeluarkan kebijakan, negara harus berpikir panjang mengenai dampak jangka panjang terhadap kebebasan sipil di masyarakat pasca pandemi usai sebab ancaman yang nyata ialah virus bukan warga negara.
Atas dasar tersebut, pemerintah di desak untuk melakukan tinndakan, diantaranya sebagai berikut:
- Pemerintah harus menghormati dan mengedepankan HAM,; Pengurangan atau pembatasan penikmatan Hak Asasi Manusia (HAM) harus dilalukan dengan mengikuti ketentuan instrument hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi pemerintah.
- DPR dan lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
- Prisiden RI tidak menggunakan pendekatan yang represif dan anti kritik dalam penangangan COVID-19.
- Menteri Kesehatan agar segera mengkoordinasikan program tes COVID-19 secara cepat dan massal baik secara acak maupun berdasarkan tracking terhadap pasien positif COVID-19 agar mendapatkan data yang lebih valid mengenai kondisi jumlah positif COVID-19 di Indonesia.
- Kapolri agar memastikan anggotanya mengedepankan upaya-upaya persuasif, proporsioal, tanpa penggunaan kekuatan yang berlebih dalam melakukan pengamanan dalam konteks program pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19 dan apabila harus melakukan pemidanaan harus dilakukan dengan tidak sewenang-wenang dan harus berdasarkan pada aturan yang berlaku.
Baca juga:
- Resesi Global 2023: Ekonomi Indonesia Akan Kebal atau Rentan?
- Subsidi Energi Terbarukan? Antara Energi Bersih dan Stimulus Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
- Tinjauan Hukum Pandemi COVID-19 dan Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Pandemi COVID-19 dan Permasalahan Sosial di Akar Rumput
- Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
- Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
- Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi
- DPR, Etika, Omnibus Law dan Pandemi COVID-19
- Pandemi COVID-19 dan Pelanggaran HAM
- Penanganan COVID-19 Memicu Pelanggaran HAM?