By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Perspektif Hukum Terhadap Pembelaan Diri Atas Tindak Kriminal yang Mengancam Diri
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Insights > Perspektif Hukum Terhadap Pembelaan Diri Atas Tindak Kriminal yang Mengancam Diri
Insights

Perspektif Hukum Terhadap Pembelaan Diri Atas Tindak Kriminal yang Mengancam Diri

Muhfachrul062 5 bulan ago
Updated 2021/12/14 at 1:26 PM
Share
SHARE

Dalam kehidupan sehar-hari sering kali kita sebagai masyarakat menjadi korban tindak kriminal/kejahatan yang dilakukan oleh orang lain, entah karena atas dasar dendam, iri, atau kepentingan yang lain. Pada dasarnya kejahatan tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia saat ini, karena beberapa alasannya salah satunya adalah karena faktor ekonomi seseorang yang membuat ia secara tidak langsung mempuyai niat melakukan tindakan kriminalitas tersebut dan bisa juga karena faktor lainnya.

Tindak kriminal itu sendiri dapat berupa pencurian, penipuan, tindak asusila, kekerasan fisik/pemukulan, penodongan senjata api, perusakan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Ketika seseorang merasa terancam akan tindak kriminal/kejahatan yang datang menyertai dirinya, maka dengan spontanitas seseorang tentu saja akan berusaha untuk membela diri. Pertanyaanya apakah seseorang dapat dihukum karena melakukan upaya membela diri dengan keadaan terpaksa?

Misalnya sebagai contoh kasus (1) “Si A ketika dalam perjalanan pulang kerumah menggunakan sepeda motor miliknya sehabis mengerjakan tugas bersama di rumah  temannya ia dihadang oleh seseorang menggukanan sepeda motor. Seseorang tersebut melakukan pemukulan terhadap si A karena berniat ingin melakukan pembegalan dengan cara mengambil motor miliknya, tetapi si A bersihkeras tidak mau menyerahkan motoronya. Si A yang merasa terancam dengan spontan mengambil tang/obeng di jok motornya dan melakukan penusukan berulang-ulang kali terhadap pelaku begal tersebut, sehingga pelaku tersebut meninggal dunia ditempat”. 

Contoh kasus (2) “ Si A yang merupakan seorang wanita hendak berpergian ke sebuah pusat perbelanjaan dengan menggunakan transportasi berbasis online, sebut saja ojek online (ojol). Di tengah perjalanan si tukang ojol mempunyai niat terselubung untuk membawa si A ketempat yang sepi agar dapat melakukan pemerkosaan.

Sesampainya di tempat yang sepi tersebut, tukang ojol memaksa si A untuk membuka pakaiannya dan melayani nafsu birahinya. Si A yang ketakutan saat itu melihat kayu berupa balok dan mengambilnya lalu memukulkan balok tersebut pada kepala si tukang ojol. Karena pukulan yang cukup keras dari si A, maka si tukang ojol meninggal dunia ditempat”.  

Dari kedua contoh kasus diatas, keduanya merupakan bentuk pembelaan yang tergolong dalam pembelaan paksa. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 menjelaskan bahwa “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman  serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri atau orang lain, terhadap kehormataan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang, tidak dipidana”.

Berdasarkan pasal tersebut, kita dapat mengetahui bahwa jika seseorang menerima ancaman serangan atau tindakan kejahatan yang melanggar hukum dari orang lain, maka pada dasarnya seseorang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap tindakan tersebut. Hal tersebut dibenarkan walaupun dilakukan dengan cara merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya atau si pelaku tersebut, yang mana di dalam keadaan biasa cara tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang dimana pelakunya telah diancam dengan sesuatu hukuman.

Menurut saya pembelaan diri merupakan suatu hak individu yang terukir secara spontan karena suatu kejahatan  yang terjadi maka itu dapat dibenarkan, sehingga orang yang menggunakan hak tersebut tidak dapat dihukum. Pada implementasinya pula badan peradilan dunia dan ilmu-ilmu pengetahuan secara objektif menganggap bahwa pembelaan (noodwear) sebagai suatu hak untuk memberikan perlawanan terhadap suatu hal atau kepentingan yang bersifat melawan hukum, sehingga menimbulkan sebuah pemikiran rasional bahwa perbuatan pembelaan diri seperti itu sah menurut hukum karena pembelaan diri yang dilakukan karena atas dasar hak yang dimilikinya. 

Suatu pembelaan diri dapat dibenarkan apabila memenuhi unsur unsur, yakni apabila ancaman/serangan yang dialami bersifat melanggar hukum (wederrechtelicjk), ancaman/serangan yang dialami tersebut sedang dan/atau masih berlangsung, sehingga serangan yang dialami/diterima mendatangkan bahaya dan mengancam secara langsung serta bersifat berbahaya bagi tubuh orang tersebut, dan bisa juga karena kehormatan atau benda kepunyaan sendiri atau orang lain. Selain itu, pembelaan yang dilakukan  juga harus bersifat patut dan perlu dilakukan, sehingga pembelaan tersebut dapat dibenarkan di mata hukum.

Sebagai sebuah kesimpulan dari paparan saya di atas, yakni dimana KUHP Indonesia telah secara penuh memberikan perlindungan hukum terhadap perbuatan dengan cara membela diri yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini yang menjadi korban terhadap suatu tindak kriminal/kejahatan. Suatu pembelaan diri tidak dapat dihukum karena merupakan hak individu yang merupakan satu kesatuan yang dimiliki oleh semua orang untuk melawan perbuatan bertentangan dengan hukum dan mencederai nilai moral di negara kita.

Namun,  tidak semua pembelaan diri dapat dibebaskan dari penegakan  hukum dalam hal ini penuntutan hukum, dimana pembelaan diri tersebut harus memenuhi beberapa unsur-unsur yang telah disebutkan di atas yang mencakup serangan hingga pada pembelaan diri sehingga dapat dijadikan sebagai alasan pembenar.

You Might Also Like

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

TAGGED: Hukum Pidana
Muhfachrul062 Desember 15, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Muhfachrul062
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
Previous Article Urgensi Penegakan Hukum dan HAM Terhadap Pembela HAM Selama Pandemi COVID-19
Next Article Penanganan COVID-19 Memicu Pelanggaran HAM?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

2 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

2 minggu ago
Insights

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?