Setelah Luciana Fransiska memaparkan materinya, webinar ini direses oleh panitia dan webinar ini dimulai kembali pada pukul 12:40 WIB. Pada webinar di jam tersebut, giliran Hilton R. King yang memaparkan materinya. Tujuan dibuatnya Undang-Undang tentang penanaman modal adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing diantara pelaku usaha, dan sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan penanaman modal. Selanjutnya, Hilton menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibus law ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dengan menargetkan beberapa sektor industri dan juga menggabungkan 11 sektor kritis termasuk hukum perburuhan, penanaman modal, perizinan usaha, pajak perusahaan, dan pembebasan tanah.
Hilton menambahkan adanya Undang-Undang cipta kerja juga bertujuan untuk menggabungkan dan menghapuskan beberapa perizinan yang dianggap berbelit-belit dan menyulitkan investor untuk menanamkan modalnya. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai peraturan ketenagakerjaan termasuk juga Perjanjian Kerja dengan waktu tertentu (PKWT). Lahirnya Undang-Undang cipta kerja dilatari oleh upaya pemerintah untuk mengatasi resesi ekonomi akiba pandemi COVID-19 dan merangsang beberapa sektor industri secara bersamaan sebagai efek pengganda.