Celah hukum, begitulah sebutan yang kita ketahui bersama. Orang awam maupun orang yang menempuh jenjang pendidikan di bidang ilmu hukum dapat mengetahui bahwa celah hukum ini dapat dimanfaatkan bagi siapa saja, demi kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Nyatanya, di negara ini juga terdapat beberapa banyak kasus Tata Usaha Negara yang kemudian kurang dipahami akan isunya.
Dalam Tata Usaha Negara itu sendiri, yang mana bidang akan kepengurusan lembaga negara ini biasanya sering dijumpai beberapa kasus selain urusan agraria seperti perancangan undang-undang ataupun putusan. MK memiliki peran penting untuk mengkontrol akan terjalinnya suatu konstitusi negara agar dilaksanakan secara realistis. Kemudian ditemukan dari pernyataan putusan MK itu sendiri ternyata ada istilah “Putusan Konstitusional Bersyarat”
Celah Hukum, Kasus TUN, MK, Putusan, dan Konstitusional Bersyarat.
Efektif atau tidaknya dari suatu produk hukum, sebenarnya sesuai dengan asas-asas hukum yang baik. Suatu putusan semestinya dibuat untuk keamanan dan aturan bersama serta tidak dapat lepas dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Lantas, dalam TUN juga dikenal istilah putusan diterima dan ditolak. Berbeda dengan pidana maupun perdata, hal yang kemudian dimohonkan adalah produk dari keputusan suatu pihak tertentu dan berwenang. Hal ini khususnya ketika suatu pemohon menegaskan permintaannya, yakni untuk menguji suatu undang-undang atau melakukan peninjauan kembali atas suatu undang-undang kepada MK.
Berdasarkan hasil pernyataan dari permohonan tersebut, MK dapat memutuskan untuk mengabulkan maupun menolak. Hal ini pada kenyataannya terdapat pernyataan putusan namun bersyarat, yang kemudian disebut sebagai putusan konstitusional bersyarat.
Dari sudut pandang orang awam, masih banyak terjadi kekeliruan dalam penafsiran istilah ini dan mengaitkannya dengan tidak adanya kepastian hukum. Namun, faktanya memang bisa saja kepastian hukum yang kemudian dipertanyakan ini adalah benar. Karena, dalam putusan bersyarat ini nyatanya tidak sesuai dengan hukum positif dimana putusan MK adalah bersifat mengikat untuk semua, final dan tetap dari MK itu sendiri.
Hal ini dikarenakan dari kedua putusan yang bersyarat conditionally constitutional maupun conditionally inconstitutional ini akan terjadi kemungkinan untuk dilakukannya peninjauan ulang atau judicial review lagi. Hal ini bisa terjadi, karena sebenarnya peran MK itu sendiri adalah untuk mengontrol terwujudnya hak konstitusional dari semua pihak. Sebelum itu, Penulis akan menjabarkan apa sebenarnya conditionally constitutional dan conditionally inconstitutional secara singkat.