Tantangan bagi Indonesia dengan adanya investor asing adalah negara penerima modal seperti Indonesia adalah Indonesia harus mampu mengatasi ketimpangan kedudukan antara investor dengan negara penerima modal. Untuk mengatasi hal tersebut Indonesia dapat mengupayakan agar hubungan antara investor dan negara penerima modal tidak berorientasi pada perbedaan kepentingan. Kemudian tantangan selanjutnya adalah negara penerima modal harus mampu mengembangkan potensi ekonominya dan mampu menjaring informasi yang seluas-luasnya mengenai kegiatan usaha penanaman modal. Untuk mengatasi tantangan tersebut, bangsa Indonesia dapat melakukan transfer knowledge dari investor asing supaya SDM Indonesia mendapat ilmu dari adanya kegiatan tersebut dan mampu menjadi SDM yang mandiri.
Setelah Nindyo memaparkan materinya, kini giliran Indra Darmawan yang menyampaikan materinya. Darmawan dalam presentasinya memaparkan grafik pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga triwulan pertama tahun 2021. Dalam grafik tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan pertama 2021 ada di angka -0,74%. Namun dengan rendahnya angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut, angka realisasi investasi PMA di Indonesia tidak mengalami penurunan. Realisasi investasi PMA di Indonesia datang dari berbagai negara seperti Singapura, China, Korea Selatan. Dengan adanya investasi PMA dan PMDN, mampu menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan menyerap sekitar 1,3 juta tenaga kerja setiap tahunnya. Atas dasar tersebut, maka Darmawan menyimpulkan bahwa investasi baik PMA maupun PMDN dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga untuk merealisasikan investasi PMA maupun PMDN, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menjamin keberlangsungan realisasi investasi di Indonesia.
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan di bidang investasi atau penanaman modal seperti contoh UU Cipta Kerja dan UU Penanaman Modal. Beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan dasar hukum bagi penanaman modal asing di Indonesia. Luciana Fransiska menjelaskan dalam UU cipta kerja menegaskan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal seperti budidaya dan industri narkotika, segala badan usaha untuk perjudian, dan penangkapan spesies ikan. Kemudian Luciana menambahkan ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, seperti belum adanya kepastian apakah daftar prioritas investasi mengesampingkan