Sanksi yang diberikan tergantung hasil keputusan MKD. Berdasarkan jenis sanksi yang diberikan, tidak terdapat jenis sanksi berupa denda, tetapi akibat pelanggaran berat kode etik, bisa saja MKD memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
Dalam kasus ini sebaik nya kode etik terhadap DPR harus lebih di perhatikan lagi agar tidak terjadi kesewenag wenang an terhadap pembuatan undang-undang di masa yang akan mendatang. Agar tidak terulang kejadian yang sama seperti masa kini kita harus mempelajari lebih dalam apa itu kode etik atau etika profesi hukum.
Baca juga:
- Resesi Global 2023: Ekonomi Indonesia Akan Kebal atau Rentan?
- Subsidi Energi Terbarukan? Antara Energi Bersih dan Stimulus Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
- Tinjauan Hukum Pandemi COVID-19 dan Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Pandemi COVID-19 dan Permasalahan Sosial di Akar Rumput
- Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
- Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
- Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi
- DPR, Etika, Omnibus Law dan Pandemi COVID-19
- Pandemi COVID-19 dan Pelanggaran HAM
- Penanganan COVID-19 Memicu Pelanggaran HAM?