Akhirnya omnibus law banyak menerima pertentangan dari masyarakat karena isinya yang di nilai merugikan kaum buruh dan menguntungkan investor. Omnibus law menerima pertentangan dari masyarakat bukan hanya karena isinya, tetapi waktu pembentukannya yang dinilai tidak tepat karena di bentuk dan di sahkan pada saat pandemi COVID-19.
Adanya sikap yang tidak pantas yang diperlihatkan oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR saat mematikan mikrofon rekannya saat sedang berbicara dengan alasan bahwa waktu sudah habis untuk berbicara. Padahal rekan Puan Maharani sudah bilang jika dia hanya ingin berbicara 1 menit. Kode etik inilah yang tidak pantas dilakukan oleh DPR. Kita tidak dianjurkan untuk work from home (WFH) tapi tidak disangka-sangka anggota DPR membentuk undang-undang baru secara diam-diam dan dipublikasikan saat undang-undang itu akan disahkan. Bahkan rapat pembentukan UU dilakukan tengah malam saat semua orang sedang tidur.
Beberapa pasal yang banyak menerima pertentangan dari masyarakat:
- Kontrak tanpa batas (Pasal 59). Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
- Hari libur dipangkas (Pasal 79). Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dipangkas, dan masih banyak pasal lagi yang menerima pertentangan dari masyarakat.
Anggota DPR merupakan Pejabat Negara. Apabila anggota DPR tidak mencerminkan perilaku yang baik. Hal tersebut merupakan salah satu jenis pelanggaran berat Kode Etik. Terhadap pelanggaran kode etik tersebut dilakukan upaya penindakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan peraturan DPR yang mengatur mengenai tata beracara MKD.
Penutup
Anggota yang dinyatakan melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa: sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DP, atau sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.