Surabaya, 20 November 2021 — ALSA Local Chapter Universitas Airlangga mengadakan webinar dan focus group discussion tentang Women’s Right In Indonesian Prisons. Webinar dan FGD ini merupakan salah satu rangkaian acara dari ALSA Care and Legal Coaching Clinic yang diselenggarakan pada tanggal 19 hingga 25 November 2021.
Webinar tersebut diadakan pada Hari Sabtu Tanggal 20 November 2021 dengan menghadirkan Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.I.P, S.H., M.Hum ( Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan) sebagai pemateri.
Pada dasarnya, Pemerintah memiliki UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan , dan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai regulasi penegakan HAM narapidana perempuan di lapas seluruh Indonesia. Thurman menjelaskan Berdasarkan data tahun 2021 menyatakan bahwa jumlah narapidana perempuan di seluruh Indonesia sejumlah 13.335 orang dari jumlah tahanan secara keseluruhan sebanyak 270.567 orang. Atas dasar tersebut, maka LP berkewajiban untuk memenuhi hak-hak narapidana perempuan selama di LP.
Berdasarkan isi pasal 14 UU Pemasyarakatan, bahwa hak-hak narapidana perempuan yang wajib dipenuhi diantaranya adalah melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, mendapat perawatan secara jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak , serta hak lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, Lapas di seluruh Indonesia menggunakan panduan aksi dari WHO dan UNODC mengenai kesehatan perempuan di lapas. Pelayanan kesehatan perempuan di LP meliputi pelayanan kesehatan dasar, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, rehabilitasi narkotika, serta pemenuhan gizi. Kemudian, LP juga memberikan fasilitas kepada napi perempuan yang sakit, hamil atau menyusui dengan memberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter. Selanjutnya, lapas juga memberikan fasilitas kepada anak dan narapidana perempuan berupa pemberian tambahan makanan sesuai petunjuk dokter hingga anak tersebut berumur 2 tahun jika anak tersebut dilahirkan di LP. Setelah berumur 2 tahun, maka anak tersebut harus diserahkan kepada keluarganya atas persetujuan ibunya dalam sebuah berita acara.