Namun dalam hukum ketatanegaraan Indonesia mengenal dengan adanya judicial review (JR). JR adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan (MK/MA). Tujuan JR sendiri merupakan salah satu langkah untuk terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di Indonesia. Misalnya, jika terdapat undang-undang yang dianggap merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, undang-undang tersebut sepantasnya dilakukan judicial review oleh pemohon agar terciptanya keadilan, dan kepastian hukum.
Dengan cara judicial review bisa menjadi langkah hukum sebagian warga negara yang kontra terhadap tindakan hukuman kebiri kimia dalam UU No. 17/2016 pasal 81 ayat 7 yang menganggap hukuman kebiri merupakan termasuk pelanggaran HAM dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia (UUD NRI 1945), dan/atau lembaga Komnas HAM selaku lembaga negara ad hoc HAM bisa menjadikan langkah JR sebagai langkah untuk mengatasi pelanggaran HAM di Indonesia.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu sebelum 27 Agustus 2020!