Pada hari Senin, 5 Juli 2021 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara jaksa Pinangki memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi. Sehingga tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lantas mengapa publik berharap ada upaya kasasi oleh JPU? Apakah dimungkinkan upaya kasasi jika pada tingkat banding tuntutan JPU telah terpenuhi?
Sebelumnya pada Tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana. Pertama, Pinangki terbukti secara sah dan melawan hukum menerima suap sebesar USD 500.000 atau sekitar Rp.7,1 miliar yang diatur pada Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, pinangki terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total USD 375.229 atau sekitar Rp. 5,25 miliar pada Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat pada Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 88 KUHP.
Pada proses penuntutan, JPU menuntut 4 Tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta. Hingga pada akhir putusan majelis hakim memutus ultra petita yakni 10 Tahun penjara dan denda Rp. 600 Juta. Tidak puas dengan putusan tersebut Pinangki dan penasihat hukumnya pun mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Dan pada putusannya yang menjadi kontroversial yakni 4 Tahun dan denda Rp. 600 Juta dengan berbagai alasan yang meringankan seperti memiliki balita dan berstatus sebagai ibu, mengaku bersalah, dan menyesali perbuatan, serta mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.