Dapatkah Upaya Kasasi Dilakukan Bila Putusan Banding Telah Memenuhi Tuntutan JPU?
Kembali ke topik awal sejatinya apakah dalam hukum formil KUHAP diperbolehkan JPU melakukan upaya hukum bila tuntutannya sudah terpenuhi ataupun lebih dari tuntutan (Ultra Petita)?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat kembali pada KUHAP BAB XVII tentang Upaya Hukum Biasa. Jika dikorelasikan dengan kasus ini maka merujuk pada Pasal 253 huruf a KUHAP, “apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya” berarti putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup untuk menerapkan peraturan hukum. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Sehingga putusan yang dikategorikan onvoldoende gemotiveerd dapat diajukan permohonan kasasi sebagai keberatan Pemohon. Pada intinya segala bentuk pertimbangan hakim yang tidak memuat pertimbangan dari JPU bisa saja dilakukan upaya hukum.