Di dalam KUHAP, tidak ada pasal yang menyatakan melarang apabila tuntutan telah terpenuhi JPU melakukan upaya hukum. Sehingga dalam hal ini upaya hukum bersifat subjektif. Terkecuali pada putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum berdasar pasal 244 KUHP.
Pada pokoknya JPU yang menangani perkara Pinangki bisa saja melakukan kasasi namun memutuskan untuk tidak melakukannya dengan dalih telah sesuai dengan tuntutan. Meski demikian tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan upaya hukum meski tuntutan telah terpenuhi. Menurut penulis sendiri, terlepas dari asumsi sesama jaksa, target utama dari JPU adalah tuntutannya. Terlepas lebih atau pas putusannya dimungkinkan tidak dilakukan upaya hukum. Namun, jika lebih rendah besar kemungkinan adanya upaya hukum, Upaya Hukum semestinya dilakukan oleh JPU mengingat kasus ini menjadi sorotan publik dan secara sosial masyarakat berharap adanya upaya kasasi terlepas dari terpenuhinya tuntutan. Dan terakhir korupsi sebagai extra ordinary crime/ kejahatan luar biasa haruslah ditanamkan sejak dini, apalagi sebagai profesi hukum yang menekankan etika profesi hukum di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar mengkampanyekan anti korupsi.