Dalam penjelasan Pasal 22 ayat 2 huruf d UUAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “stagnasi pemerintahan”adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Contohnya adalah keadaan bencana alam atau gejolak politik. Kondisi pandemi COVID-19 saat ini bisa dikatakan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kesimpulan
Di masa pandemi COVID-19 ini, seluruh perekonomian didunia menjadi terganggu akibat dari kebijakan pemerintahannya guna menekan serta mengurangi angka penyebaran virus COVID-19. Salah satunya di Indonesia, dengan kebijakan social distancing, physical distancing, hingga PSBB menyebabkan hampir setiap perusahaan merugi sehingga mengakibatkan perekonomian negara menjadi terpuruk. Melihat kondisi perekonomian seperti ini menjadi relevan jika menimbulkan stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 24 UUAP, Diskresi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016 serta harus sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu, berdasarkan persyaratan tersebut sejatinya tidak tepat Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan SE tersebut. Sekiranya tidak tepat juga jika stagnasi pemerintahan dijadikan alasan pemerintah menerbitkan SE yang memberikan kelonggaran pembayaran THR kepada pekerja/buruh secara bertahap oleh setiap perusahaan jika tidak mampu membayar secara penuh. Karena tidak semua perusahaan dirugikan akan dampak COVID-19. Contoh perusahaan yang malah meraup keuntungan besar dengan adanya pandemi COVID-19, yakni sektor tekstil, sektor kesehatan, sektor logistik, sektor telekomunikasi dan elektronik, dan lain-lain.
Terlepas dari ketidaktepatan pembentukan surat edaran tersebut, Pemerintah bisa jadi mengeluarkan SE tersebut dengan alasan yang urgent guna pengefektifan kondisi perekonomian. Kita sebagai masyarakat perlu saling bahu-membahu guna menyelesaikan permasalahan pandemi COVID-19.