Pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Penerbitan SE ini menjadi polemik baru ditengah polemik pandemi COVID-19. Terdapat beberapa klausul pengaturannya yang dianggap oleh masyarakat, khususnya para pekerja/buruh merasa sangat dirugikan.
Aturan yang menjadi perhatian dalam SE ini adalah pemerintah memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Walaupun, SE ini juga mendorong dialog antara pekerja/buruh dengan perusahaan, SE ini dianggap oleh masyarakat pro terhadap perusahaan.
Aturan sebagaimana dijelaskan SE tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan besaran 1 bulan upah atau secara proporsional berdasarkan rumus yang diatur dalam Permenaker 6 Tahun 2016.
Kedudukan Surat Edaran dalam Sistem Hukum Indonesia
Menanggapi isu tersebut, menjadi menarik jika memperhatikan mengenai keberadaan surat edaran dalam perundang-undangan. Belakangan, banyak muncul berbagai macam surat edaran di masa pandemi COVID-19 sebagai instrumen pemerintah dalam menjalankan kebijakannya. Isinya bersifat mengatur (regeling) menghendaki surat edaran tersebut ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu sekali untuk dibahas bagaimana kedudukan surat edaran sebagai produk hukum dalam sistem hukum di Indonesia terkhusus sebagai produk hukum di masa pandemi COVID-19 ini. Objek pembahasan kali ini akan mengambil contoh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 sebagaimana dijelaskan diatas.
SE merupakan salah satu jenis peraturan kebijakan yang mana peraturan kebijakan adalah instrumen pemerintahan dalam menjalankan tindakan pemerintah. Peraturan kebijakan didasarkan atas kewenangan diskresi atau sering disebut dengan istilah freies Ermessen. Pihak yang memiliki kewenangan diskresi adalah pejabat pemerintahan yakni unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Istilah diskresi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UUAP, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Menurut Maria Farida Indrati, Guru Besar Ilmu Perundang-Undang Universitas Indonesia, SE tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan. Surat Edaran dibuat hanya untuk kalangan intern. Selain itu, dari segi materi muatan, SE dibuat hanya untuk memperjelas peraturan yang sudah ada dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Ridwan HR juga menjelaskan bahwa peraturan kebijakan bukan berasal dari kewenangan pembuatan perundang-undangan, oleh karena itu tidak dapat diuji dengan mendasarkan pada aspek rechtmatigheid/ hukum yang berlaku. Senada dengan itu, Bagir Manan, menyebutkan ciri peraturan kebijakan adalah bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan.
Apakah Surat Edaran Menaker Sudah Tepat?
Kembali pada definisi Diskresi, dalam Pasal 1 angka 9 UUAP memberikan 4 hal untuk diskresi dapat dijalankan. 4 hal tersebut adalah :
1. dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan;
2. dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
3. dalam hal peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau;
4. adanya stagnasi pemerintahan
Lantas, apakah pembentukan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 berdasarkan kewenangan diskresi sudah tepat?
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.