By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Surat Edaran Menaker di Masa COVID-19, Bagaimana Kedudukannya Sebagai Produk Hukum?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Surat Edaran Menaker di Masa COVID-19, Bagaimana Kedudukannya Sebagai Produk Hukum?
Spotlights

Surat Edaran Menaker di Masa COVID-19, Bagaimana Kedudukannya Sebagai Produk Hukum?

Dedi Guna 2 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:52 PM
Share
SHARE

Pada 6 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Penerbitan SE ini menjadi polemik baru ditengah polemik pandemi COVID-19. Terdapat beberapa klausul pengaturannya yang dianggap oleh masyarakat, khususnya para pekerja/buruh merasa sangat dirugikan.

Aturan yang menjadi perhatian dalam SE ini adalah pemerintah memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Walaupun, SE ini juga mendorong dialog antara pekerja/buruh dengan perusahaan, SE ini dianggap oleh masyarakat pro terhadap perusahaan.

Aturan sebagaimana dijelaskan SE tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan besaran 1 bulan upah atau secara proporsional berdasarkan rumus yang diatur dalam Permenaker 6 Tahun 2016.

Kedudukan Surat Edaran dalam Sistem Hukum Indonesia

Menanggapi isu tersebut, menjadi menarik jika memperhatikan mengenai keberadaan surat edaran dalam perundang-undangan. Belakangan, banyak muncul berbagai macam surat edaran di masa pandemi COVID-19 sebagai instrumen pemerintah dalam menjalankan kebijakannya. Isinya bersifat mengatur (regeling) menghendaki surat edaran tersebut ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu sekali untuk dibahas bagaimana kedudukan surat edaran sebagai produk hukum dalam sistem hukum di Indonesia terkhusus sebagai produk hukum di masa pandemi COVID-19 ini. Objek pembahasan kali ini akan mengambil contoh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 sebagaimana dijelaskan diatas.

SE merupakan salah satu jenis peraturan kebijakan yang mana peraturan kebijakan adalah instrumen pemerintahan dalam menjalankan tindakan pemerintah. Peraturan kebijakan didasarkan atas kewenangan diskresi atau sering disebut dengan istilah freies Ermessen. Pihak yang memiliki kewenangan diskresi adalah pejabat pemerintahan yakni unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Istilah diskresi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UUAP, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Menurut Maria Farida Indrati, Guru Besar Ilmu Perundang-Undang Universitas Indonesia, SE tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan. Surat Edaran dibuat hanya untuk kalangan intern. Selain itu, dari segi materi muatan, SE dibuat hanya untuk memperjelas peraturan yang sudah ada dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.  Ridwan HR  juga menjelaskan bahwa peraturan kebijakan bukan berasal dari kewenangan pembuatan perundang-undangan, oleh karena itu tidak dapat diuji dengan mendasarkan pada aspek rechtmatigheid/ hukum yang berlaku. Senada dengan itu, Bagir Manan, menyebutkan ciri peraturan kebijakan adalah bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan.

Apakah Surat Edaran Menaker Sudah Tepat?

Kembali pada definisi Diskresi, dalam Pasal 1 angka 9 UUAP memberikan 4 hal untuk diskresi dapat dijalankan. 4 hal tersebut adalah :
1. dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan;
2. dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
3. dalam hal peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau;
4. adanya stagnasi pemerintahan

Lantas, apakah pembentukan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 berdasarkan kewenangan diskresi sudah tepat?

Pertama, dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, jelas dalam PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016 tidak memberikan pilihan kepada pemerintah untuk bertindak diluar batas yang telah ditentukan, dalam hal ini memberikan kelonggaran atas pembayaran THR. Kedua, dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, jelas sekali kedua instrumen PP dan Permenaker tersebut mengatur. Ketiga, dalam hal peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas juga tidak tepat karena melihat aturan dalam PP dan Permen tersebut telah lengkap dan jelas. Terakhir, adanya stagnasi pemerintahan, sekiranya yang terakhir inilah yang mungkin perlu dipertimbangkan.

Dalam penjelasan Pasal 22 ayat 2 huruf d UUAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “stagnasi pemerintahan”adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Contohnya adalah keadaan bencana alam atau gejolak politik. Kondisi pandemi COVID-19 saat ini bisa dikatakan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kesimpulan

Di masa pandemi COVID-19 ini, seluruh perekonomian didunia menjadi terganggu akibat dari kebijakan pemerintahannya guna menekan serta mengurangi angka penyebaran virus COVID-19. Salah satunya di Indonesia, dengan kebijakan social distancing, physical distancing, hingga PSBB menyebabkan hampir setiap perusahaan merugi sehingga mengakibatkan perekonomian negara menjadi terpuruk. Melihat kondisi perekonomian seperti ini menjadi relevan jika menimbulkan stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 24 UUAP, Diskresi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016 serta harus sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Oleh karena itu, berdasarkan persyaratan tersebut sejatinya tidak tepat Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan SE tersebut. Sekiranya tidak tepat juga jika stagnasi pemerintahan dijadikan alasan pemerintah  menerbitkan SE yang memberikan kelonggaran pembayaran THR kepada pekerja/buruh secara bertahap oleh setiap perusahaan  jika tidak mampu membayar secara penuh. Karena tidak semua perusahaan dirugikan akan dampak COVID-19. Contoh perusahaan yang malah meraup keuntungan besar dengan adanya pandemi COVID-19, yakni sektor tekstil, sektor kesehatan, sektor logistik, sektor telekomunikasi dan elektronik, dan lain-lain.

Terlepas dari ketidaktepatan pembentukan surat edaran tersebut, Pemerintah bisa jadi mengeluarkan SE tersebut  dengan alasan yang urgent guna pengefektifan kondisi perekonomian. Kita sebagai masyarakat perlu saling bahu-membahu guna menyelesaikan permasalahan pandemi COVID-19.


kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

TAGGED: COVID-19, Hukum Administrasi, Perancangan Peraturan, Peraturan
Dedi Guna Mei 11, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Dedi Guna
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Previous Article Pelanggaran HAM? Pelarungan ABK WNI di Kapal Tiongkok Patut Diselidiki
Next Article Etika dan Profesi Notaris, Bagi Kamu yang Mungkin Masih Belum Tahu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?