Kenyataan inilah yang menunjukkan adanya ruh penegakan hukum progresif di Mahkamah Konstitusi. Sehingga akumulasi dari berbagai alasan yang melatar belakangi seorang hakim MK membuat putusan yang bersifat Positive Legislature adalah (1). Keadilan dan kemanfaatan masyarakat, (2). Situasi yang mendesak, (3). Mengisi rechtvacuum untuk menghndari chaos atau kekacauan hukum dalam masyarakat. Hal ini mewajibkan seorang hakim mahkamah konstitusi membaca UUD dengan moral reading. Hukum yang diterapkan jangan sampai meminjam istilah Donald Black, downward law is greater than upward law.
Baca juga:
- Krisis Kehormatan di Pengadilan Indonesia: Ketika Hakim Menjadi Sasaran Teror
- Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
- Permasalahan Eksekusi Putusan MK: Karena Ketidakharmonisan Cabang Kekuasaan?
- Penetapan Pengadilan Sebagai Legalitas Perizinan Perkawinan Beda Agama
- UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Bersifat Lex Scripta, Bernasib Lex Non Scripta
- Optimalisasi Pencegahan Merendahkan Pengadilan oleh Komisi Yudisial
- Kepercayaan Publik Terhadap Integritas Hakim dan Marwah Pengadilan
- Perlukah PPATK Diberikan Kewenangan Penyidikan?
- Pengoptimalan Zipper System untuk “Selamatkan” Perempuan di Parlemen
- Perlukah Rekonstruksi Sistem Rekrutmen dan Integritas Hakim?