Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan pewaris berupa aktiva dan pasiva kepada para ahli warisnya atau kepada orang-orang yang berdasarkan wasiat yang dibuat sebelumnya oleh pewaris berhak untuk mendapatkan bagian dalam harta warisan.
Waris menjadi peristiwa sosial yang selalu terjadi dalam masyarakat dan tidak jarang menimbulkan sengketa waris karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum waris khususnya terkait dengan mewarisi. Apakah hanya anak serta isteri yang dapat mewarisi?
Jika bukan, lalu siapa-siapa saja yang dapat mewaris serta kedudukan bagaimana kedudukannya ketika mewaris. Apakah mewaris karena kedudukan sendiri atau mewaris karena kedudukannya sebagai pengganti. Hal-hal tersebut lah yang akan penulis bahas dalam tulisan ini, yang tentunya penulis menjelaskan berdasarkan hukum dan peraturan yang ada.
Mewaris Karena Kedudukan Sendiri
Adalah ahli waris yang mewaris berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata,“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”
“Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Artinya bahwa ahli waris tersebut haruslah memiliki hubungan darah dengan pewaris atau orang yang telah meninggal. Ahli waris jenis ini dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:
- Golongan 1, keturunan dalam garis lurus kebawah terdiri dari suami atau isteri yang hidup terlama berserta anak-anak dan keturunannya.
- Golongan 2, keturunan dalam garis ke atas terdiri dari ayah dan ibu dari pewaris serta keturunanya. Dalam hal pewaris adalah anak luar kawin, golongan 2 adalah ayah dan/atau ibu yang telah mengakuinya serta saudara-saudara laki-laki dan perempuannya.
- Golongan 3, keturunan dalam garis lurus ke atas terdiri dari kakek dan nenek pewaris.
- Golongan 4, keturunan dalam garis kesamping terdiri dari saudara-saudara dari ayah dan ibu pewaris serta keturunannya sampai kerurunan ke-6, dan saudara-saudara dari kakek-nenek pewaris serta keturunannya sampai keturunan ke-6.
Mewaris Karena Kedudukan Sebagai Pengganti
Pada dasarnya orang yang berhak menerima warisan adalah ahli waris. Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pewaris baik dalam garis lurus ke bawah, ke atas, maupun ke samping. Hanya saja dalam undang-undang juga dikenal mewaris karena kedudukannya sebagai pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841 KUHPerdata “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Dari Pasal tersebut di atas, ada orang lain yang menggantikan kedudukan ahli waris untuk menerima warisan. Dalam hal ahli waris telah meninggal terlebih dahulu pada saat warisan dibuka sebagaimana diatur dalam Pasal 847 KUHPerdata, “Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.” Artinya jika pada saat warisan dibuka ahli waris masih hidup, tidak berlaku penggantian tempat.
Lalu siapa yang dapat menggantikan tempat dari ahli waris yang telah meninggal untuk menerima warisan ?
Berdasarkan KUHPerdata, ada 3 jenis penggantian tempat, yaitu :
- Penggantian dalam garis keturunan ke bawah (Golongan pertama), diatur dalam Pasal 842 KUHPerdata, “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”
- Penggantian dalam garis keturunan menyamping (Golongan kedua), diatur dalam
- Pasal 844 KUHPerdata, “Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.”
- Pasal 845 KUHPerdata, “Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.”
- Penggantian dalam garis keturunan menyamping yang lebih jauh (Golongan keempat), pada dasarnya pengaturannya sama seperti pada poin sebelumnya, yaitu Pasal 844 dan 845 KUHPerdata. Hanya saja lebih diperluas.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setidak-tidaknya terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi dalam hal penggantian tempat, yaitu:
- Ahli waris yang sah berdasarkan undang-undang telah meninggal terlebih dahulu sebelum warisan dibuka.
- Ahli waris pengganti haruslah merupakan keturunan sah dari ahli waris, artinya ahli waris pengganti tersebut merupakan anak sah atau anak luar kawin yang telah diakui secara sah oleh ahli waris. Karena pada dasarnya menurut undang-undang hanya anak sah atau anak luar kawin yang telah diakui secara sah yang dapat mewaris.
- Ahli waris pengganti harus hidup pada saat warisan dibuka atau pada saar pewaris meninggal.
Lalu bagaimana dengan penggantian dalam garis keturunan lurus ke atas?
Berdasarkan Pasal 843 KUHPerdata bahwa pada dasarnya tidak ada penggantian dalam garis lurus keatas. “Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.”
Kesimpulan
Mewaris karena kedudukan sendiri artinya seseorang mewaris untuk dirinya sendiri dan berdasarkan Undang-Undang ia berhak untuk mewaris, misalnya : anak-anak serta isteri atau suami yang hidup terlama (golongan 1), ataupun ayah atau ibu serta saudara-saudara pewaris (golongan 2), ataupun kakek atau nenek pewaris (golongan 3), ataupun saudara dari ayah atau ibu, saudara dari kakek atau nenek (golongan 4). kesemuanya itu mewaris untuk dirinya sendir Juga, mewaris karena kedudukan sebagai pengganti artinya seseorang mewaris karena menggantikan ahli waris yang seharusnya mewaris, tetapi dikarenakan ahli waris tersebut sudah meninggal maka hak nya untuk mewaris akan digantikan oleh keturunannya.