Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan pewaris berupa aktiva dan pasiva kepada para ahli warisnya atau kepada orang-orang yang berdasarkan wasiat yang dibuat sebelumnya oleh pewaris berhak untuk mendapatkan bagian dalam harta warisan.
Waris menjadi peristiwa sosial yang selalu terjadi dalam masyarakat dan tidak jarang menimbulkan sengketa waris karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum waris khususnya terkait dengan mewarisi. Apakah hanya anak serta isteri yang dapat mewarisi?
Jika bukan, lalu siapa-siapa saja yang dapat mewaris serta kedudukan bagaimana kedudukannya ketika mewaris. Apakah mewaris karena kedudukan sendiri atau mewaris karena kedudukannya sebagai pengganti. Hal-hal tersebut lah yang akan penulis bahas dalam tulisan ini, yang tentunya penulis menjelaskan berdasarkan hukum dan peraturan yang ada.
Mewaris Karena Kedudukan Sendiri
Adalah ahli waris yang mewaris berdasarkan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata,“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”