Dari beberapa penjelasan diatas penulis dapat mennyimpulkan bahwa Peraturan Desa tetap dianggap sebagai hierarki peraturan perundang-undangan walau tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 12 tahun 2011, sehingga tidak gampang untuk membatalkan Peraturan Desa yang selalu dianggap remeh. Solusi dari penulis untuk membatalkan Peraturan Desa hanya dapat dilakukan oleh MA dengan batu uji Undang-Undang.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.