By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Civil Law
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Civil Law
Spotlights

Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Civil Law

aldi amirullah 10 bulan ago
Updated 2021/10/19 at 10:16 PM
Share
SHARE

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Sebagai suatu negara hukum tentu menjadi sebuah keharusan bagi indonesia untuk menganut sebuah sistem hukum. Sistem hukum sendiri dapat dikatakan sebagai kesatuan aturan yang terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait dimana keterkaitan ini semata-mata untuk mencapai suatu tujuan bersama yakni keadilan. Dalam sejarahnya, dikenal dua jenis sistem hukum yang paling berpengaruh di dunia yakni civil law dan common law.

Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan hukum yang dihimpun atau diatur  secara sistematis dan mengikat dalam sebuah UU  yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim, sehingga dengan adanya pengaturan hukum ini maka hakim tidak secara bebas dalam menetapkan sebuah ketentuan hukum, data menunjukkan bahwa hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem hukum common law atau anglo-saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Tidak adanya ketersediaan regulasi hukum secara sistematis dan mengikat membuat peranan hakim sengat besar, bukan hanya dalam menentukan sebuah peraturan melainkan dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara jajahannya dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.

Baca selengkapnya

Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.

Register
Forgotten username or password?

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

aldi amirullah Juli 19, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by aldi amirullah
fakultas syari'ah dan hukum UIN sunan kalijaga yogyakarta
Previous Article Problematika Pembatalan Peraturan Desa
Next Article UU Pers Sebagai Premaat Prevail dalam Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?