Pertanyaannya kali ini apakah keputusan Bupati/Walikota yang bersifat beschikking membatalkan Peraturan Desa yang bersifat Regeling?
Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dalam UUD NRI 1945 hanya di berikan kepada lembaga yudisial, dalam pasal 24 ayat (1) Mahkamah Agung berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan pasal 24C Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. oleh karenanya mekanisme Bupati/Walikota untuk membatalkan Peraturan Desa adalah Inkonstitusional, karena Bupati/Walikota bukan lembaga yudisial.
Mengenai mekanisme executive review hanya dapat dilakukan oleh Mendagri atau Gubernur terhapad peraturan satuan pemerintahan di bawahnya hanya sebatas pada Surat Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah berdasarkan PMK No. 137/PPU-XIII/2013. Dapat di tarik kesimpulan bahwa executive review hanya dapat dilakukan terhadap produk hukum yang dibentuk melibatkan lembaga lain seperti DPRD. Karena Peraturan Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) maka seharusnya tidak dapat melakukan executive review terhadap Peraturan Desa.
Berdasarkan lampiran II angka 177 UU Peraturan Perundang-undangan di jelakan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Kewenangan Bupati/Walikota untuk membatalkan Peraturan Desa merupakan penjelasan terhadap huruf e pasal 155 UU Desa, maka sejatinya pembatalan Peraturan Desa oleh Bupati/Walikota tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.