Hal ini karena hanya debitor yang dapat dipailitkan, sedangkan dalam Pasal 1831 disebutkan bahwa penjamin bukan debitor, karena ia tidak melepaskan hak istimewanya dimana penjamin tidak menyatakan ketersediaanya untuk tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utangnya. Sebaliknya, dalam Pasal 1831 ini penjamin hanya menyatakan ketersediaanya untuk bertanggung jawab melunasi utang debitur HANYA JIKA debitur utama lalai atau hartanya tidak cukup untuk melunasi utangnya.
Jika penjamin telah melepaskan hak istimewanya dan menyatakan ketersediaanya untuk tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utang-utangnya, berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata, “Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
- bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
- bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
- jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
- jika debitur berada keadaan pailit;
- dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
Berdasarkan Pasal tersebut, penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor dikarenakan penjamin telah melepaskan hak istimewanya dengan menyatakan ketersediaannya tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utangnya. Penjamin mempunyai tanggung jawab untuk melunasi utang debitur tanpa perlu menunggu debitur lalai atau berhenti melaksanakan kewajibannya.
Secara tidak langsung, penjamin telah mengambil peran sebagai debitor dan karenanya penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor serta konsekuensinya adalah penjamin dapat dipailitkan dengan adanya putusan pengadilan. Namun, untuk dapat dipailitkan penjamin tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UUK, penjamin harus memiliki kreditur lain yang minimal 1 utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kesimpulan
Jadi, apakah guarantor/penjamin dapat diklasifikasikan sebagai debitor dalam kepailitan sehingga dapat dipailitkan? Bisa atau tidaknya penjamin dipailitkan bergantung pada perjanjian penjaminannya antara penjamin dengan kreditur. Apabila dalam perjanjian perjaminan penjamin tidak melapaskan hak istimewanya, berlaku Pasal 1131 KUHPerdata. Hal ini berarti bahwa penjamin bukan debitor sehingga tidak dapat dipailitkan. Namun demikian, jika dalam perjanjinan penjaminan penjamin telah melepaskan hak istimewanya akan berlaku Pasal 1132 KUHPerdata, yang artinya penjamin dapat dikatakan sebagai debitor dan konsekuensinya penjamin dapat dipailitkan.
Baca juga:
- TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
- Menyoal Tindak Pidana Korporasi Setelah Diterbitkannya KUHP Baru
- Apakah Direksi Perseroan Terbatas Merupakan Karyawan/Pekerja?
- Apakah Perusahaan Dapat Mencantumkan Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja?
- Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM
- Mekanisme dan Regulasi Pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
- How is the License by the Owner of Trade Secrets for Commercial Purposes?
- Term of Condition Sebagai Perjanjian Baku Pada Kegiatan Bisnis di Era Society 5.0
- Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia
- Implementasi Business Judgment Rule Bagi Direksi BUMN