By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 
Current Issues

Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 

FA'IQ MUZHAFFAR SYACH 4 bulan ago
Updated 2022/02/22 at 8:12 PM
Share
SHARE

Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) merupakan suatu entitas yang dinilai menjadi salah satu pilar ekonomi negara. Pengaruh BUMN terhadap ekonomi negara dapat dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan negara yang berasal dari BUMN, contohnya berdasarkan fakta pada akhir Maret 2020 sebesar Rp375,9 trilliun atau bertumbuh 7,7% dari tahun yang lalu. BUMN merupakan suatu badan usaha yang memiliki karakteristik istimewa dibandingkan badan usaha lainnya, yaitu dianggap sebagai badan usaha berbaju pemerintah namun memiliki fleksibilitas dan cakupan kegiatan seperti perusahaan swasta.

Hal tersebut merupakan suatu kelebihan tersendiri. Negara hadir di dalamnya sebagai pemegang saham mayoritas dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan negara dapat melakukan intervensi terhadap BUMN untuk mengurangi kegagalan pasar, kekakuan harga, dan menyelaraskan kegiatan ekonomi dengan regulasi hukum yang berlaku. Berdasarkan penjelasan tersebut, betapa pentingnya pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja BUMN di Indonesia dalam meningkatkan ekonomi negara.

Terdapat salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja BUMN yaitu restrukturisasi melalui pembentukan holding company. Menurut Munir Fuady, holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Di Indonesia telah dilakukan beberapa holding company BUMN, seperti pada tahun 2012 dari PT Semen Gresik Tbk menjadi PT Semen Indonesia Tbk, pada tahun 2012 dari PT Pupuk Sriwidjaja menjadi PT Pupuk Indonesia holding company, dan pada tahun 2014 terbentuk holding company PT Perkebunan Nusantara III yang membawahi 14 perseroan terbatas.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 13 September 2021 resmi terbentuk Holding Company BUMN antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI), PT Pegadaian (Persero) (“Pegadaian”), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (“PT PMN”).

Mengingat ketiga BUMN tersebut merupakan badan usaha yang bergerak pada sektor jasa keuangan, pelaksanaan holding company dinilai tepat dalam rangka membantu membangkitkan kembali ekonomi negara yang telah terdampak selama pandemi Covid-19 serta sejalan dengan dukungan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”). Tujuan utama dari holding company ini adalah untuk membangun ekosistem agar semakin banyak pelaku usaha ultra mikro terjangkau layanan keuangan formal.

Jika menganalisis terkait rencana holding company antara BRI, Pegadaian, dan PT PNM, pertama-tama perlu diketahui bahwa BRI merupakan lembaga keuangan perbankan berbentuk perseroan  terbatas yang tunduk langsung pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Perbankan. Sedangkan Pegadaian dan PT PNM bukan merupakan lembaga keuangan perbankan.

Pegadaian merupakan BUMN (Persero) yang bergerak pada sektor keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 (“PP Pegadaian”), yang memiliki cakupan kegiatan usaha pinjaman dana berdasarkan hukum gadai, jaminan fidusia, serta pelayanan jasa titipan, taksiran, sertifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP Pegadaian. Sedangkan PT PNM merupakan BUMN (Persero) yang bergerak di bidang jasa keuangan, merupakan lembaga pembiayaan yang fokus terhadap akses permodalan, pendampingan, dan peningkatan kapabitas para pelaku UMKM.

Apabila dilihat dari sisi ekonomi, Perbedaan antara BRI (Lembaga Keuangan Perbankan) dengan Pegadaian dan PT PNM (Lembaga Keuangan Non Perbankan) bukanlah suatu masalah yang dapat menghambat tujuan utama dari rencana holding company yaitu untuk mendukung para pelaku UMKM di Indonesia, karena pada dasarnya ketiga perusahaan tersebut sama-sama memiliki target usaha untuk pemberian pinjaman dana terhadap para pelaku UMKM.

Di samping itu, apabila dilihat dari sisi hukum, realisasi pembentukan holding company BUMN
tersebut dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan terkait permodalam bagi UMKM
di Indonesia. Dilaksanakannya rencana holding company ini sama sekali tidak mengubah masing-masing perusahaan secara yuridis, dalam artian BRI, Pegadaian, dan PT PNM masih merupakan suatu entitas hukum yang berdiri sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, muncul adanya kemandirian risiko karena masing-masing Pegadaian dan PT PNM sebagai anak perusahaan pada prinsipnya dalam setiap kewajiban, risiko, dan klaim pihak ketiga, tidak bisa dibebankan kepada perusahaan induk maupun perusahaan lainnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT. Dengan demikian, tidak terdapat penyelarasan antara sistem ataupun kriteria anak perusahaan dengan induk perusahaan yang berarti Pegadaian dan PT PNM tetap pada fokus kegiatannya yaitu menjaring pelaku usaha pada lapisan bawah dalam pemberian kredit pembiayaan.

Dari segi kekuatan modal, justru dengan hadirnya BRI sebagai perusahaan induk dapat memberikan suntikan modal yang lebih bagi Pegadaian dan PT PNM dalam pemberian kredit pembiayaan kepada para pelaku usaha. Hal tersebut juga dapat mendorong turunnya tingkat pengenaan bunga terhadap kredit yang diajukan para pelaku usaha, karena semakin kuatnya struktur modal usaha masing-masing anak perusahaan. Meningkatnya modal anak perusahaan menjadi suatu keuntungan tersendiri bagi perusahaan induk yaitu BRI dari sisi peningkatan profit dari dividen saham dalam anak perusahaan, dan pengerucutan jangkauan kredit pembiayaan terhadap para pelaku usaha.

Selain itu, dapat dilaksanakannya rencana holding company ini dapat menciptakan pengontrolan yang lebih mudah dan efektif. Pengontrolan yang dimaksud yaitu terkait hak pengawasan, efisiensi kegiatan operasional, kemudahan sumber modal, serta keakuratan pengambilan keputusan. Keberadaan perusahaan induk sebagai pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan yang membuat beberapa ruang lingkup pengontrolan yang telah dijelaskan sebelumnya dapat dilaksanakan secara efektif. Pemegang saham mayoritas memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keputusan- keputusan dan langkah-langkah yang diambil demi nasib perusahaan kedepannya.

Mengingat dalam ketentuan UU PT dikenal asas One Share One Vote atau satu saham satu suara, yang berarti bahwa setiap lembar saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar, maka dari itu jika perusahaan induk memiliki saham lebih dari 50% maka secara praktik telah memiliki mayoritas hak suara untuk menentukan arah keputusan yang diambil.

Dengan demikian berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembentukan holding company BUMN Sektor Keuangan menjadi salah satu langkah strategis yang dapat memberikan kebijakan untuk memperbaiki kondisi solvibilits dan profibilitas dalam melangsungkan kehidupan usaha dengan prospek yang baik.

Selain itu, dari aspek perusahaan induk serta anak perusahaan yang membentuk holding company apabila dilihat dari fungsi masing-masing perusahaan, kekuatan modal perusahaan, keselarasan pengambilan keputusan, dan kemudahan pengontrolan kegiatan usaha, dinilai memberikan dampak positif bagi lingkungan kegiatan usaha di sektor keuangan sendiri dan sebagai manifestasi dalam memberdayakan UMKM di Indonesia.


Baca juga:

  • Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 
  • Penyetoran Modal Perseroan Terbatas dalam Bentuk Merek di Indonesia
  • Mekanisme dan Regulasi Pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
  • Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia
  • Pembaruan KBLI 2020 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

You Might Also Like

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tanggung Jawab Moral Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina

TAGGED: Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi, Hukum Perdata, Hukum Perusahaan, PT, UMKM
FA'IQ MUZHAFFAR SYACH Februari 10, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy1
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by FA'IQ MUZHAFFAR SYACH
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Previous Article Peran HAM atas Keberadaan dan Keadaan LGBT di Indonesia
Next Article Kekuatan Eksekutorial Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

3 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

4 minggu ago
Current Issues

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

2 bulan ago
Current Issues

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

2 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?