Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) merupakan suatu entitas yang dinilai menjadi salah satu pilar ekonomi negara. Pengaruh BUMN terhadap ekonomi negara dapat dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan negara yang berasal dari BUMN, contohnya berdasarkan fakta pada akhir Maret 2020 sebesar Rp375,9 trilliun atau bertumbuh 7,7% dari tahun yang lalu. BUMN merupakan suatu badan usaha yang memiliki karakteristik istimewa dibandingkan badan usaha lainnya, yaitu dianggap sebagai badan usaha berbaju pemerintah namun memiliki fleksibilitas dan cakupan kegiatan seperti perusahaan swasta.
Hal tersebut merupakan suatu kelebihan tersendiri. Negara hadir di dalamnya sebagai pemegang saham mayoritas dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan negara dapat melakukan intervensi terhadap BUMN untuk mengurangi kegagalan pasar, kekakuan harga, dan menyelaraskan kegiatan ekonomi dengan regulasi hukum yang berlaku. Berdasarkan penjelasan tersebut, betapa pentingnya pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja BUMN di Indonesia dalam meningkatkan ekonomi negara.
Terdapat salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja BUMN yaitu restrukturisasi melalui pembentukan holding company. Menurut Munir Fuady, holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Di Indonesia telah dilakukan beberapa holding company BUMN, seperti pada tahun 2012 dari PT Semen Gresik Tbk menjadi PT Semen Indonesia Tbk, pada tahun 2012 dari PT Pupuk Sriwidjaja menjadi PT Pupuk Indonesia holding company, dan pada tahun 2014 terbentuk holding company PT Perkebunan Nusantara III yang membawahi 14 perseroan terbatas.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 13 September 2021 resmi terbentuk Holding Company BUMN antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI), PT Pegadaian (Persero) (“Pegadaian”), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (“PT PMN”).
Mengingat ketiga BUMN tersebut merupakan badan usaha yang bergerak pada sektor jasa keuangan, pelaksanaan holding company dinilai tepat dalam rangka membantu membangkitkan kembali ekonomi negara yang telah terdampak selama pandemi Covid-19 serta sejalan dengan dukungan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”). Tujuan utama dari holding company ini adalah untuk membangun ekosistem agar semakin banyak pelaku usaha ultra mikro terjangkau layanan keuangan formal.
Jika menganalisis terkait rencana holding company antara BRI, Pegadaian, dan PT PNM, pertama-tama perlu diketahui bahwa BRI merupakan lembaga keuangan perbankan berbentuk perseroan terbatas yang tunduk langsung pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Perbankan. Sedangkan Pegadaian dan PT PNM bukan merupakan lembaga keuangan perbankan.