Manusia merupakan makhluk sosial yang mana dalam melakukan segala aktivitas termasuk memenuhi kebutuhan ekonomi tidak dapat selalu dilakukan secara individual. Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia pasti bergantung pada barang dan/atau jasa yang disediakan orang lain. Berdasarkan hubungan tersebutlah muncul yang dinamakan aktivitas bisnis baik bisnis yang menyediakan barang ataupun jasa.
Semakin berkembangnya aktivitas manusia juga memengaruhi perkembangan aktivitas bisnis seperti halnya pada era Society 5.0 saat ini memberikan implikasi munculnya bisnis yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Memang tidak dapat dipungkiri adanya perkembangan bisnis memberikan banyak keuntungan baik bagi pelaku bisnis itu sendiri atau bagi masyarakat selaku konsumen seperti contoh adanya inovasi bisnis melalui instrumen teknologi memberikan kemudahan transaksi bisnis secara online tanpa harus bertemu langsung. Di samping hadirnya berbagai inovasi bisnis berbasis teknologi yang menguntungkan, di sisi lain terdapat risiko munculnya kejahatan-kejahatan yang dilakukan melalui media teknologi atau biasa disebut cyber crime.
Perlu menjadi perhatian dari segi perlindungan baik terhadap pelaku bisnis dan konsumen agar terhindar dari kejahatan dan/atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian. Secara luas perlindungan yang diperlukan dalam kegiatan bisnis menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui instrumen peraturan perundang-undangan di mana di dalamnya mengatur mulai dari hak dan kewajiban hingga sanksi pelanggaran.
Sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dasar dalam kegiatan bisnis berbasis teknologi yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjalankan usahanya, pelaku bisnis perlu untuk menentukan strategi-strategi dalam memberikan perlindungan bagi usahanya dari risiko yang datang dari konsumen, rekan bisnis, atau pihak lainnya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan kesepakatan tertulis atau perjanjian pada setiap aktivitas bisnis yang berhubungan dengan konsumen atau rekan bisnis.