Bagaimana perspektif hukum dalam kasus ini?
Bagi pelaku, berdasar bukti-bukti awal kasus tersebut yang berhasil terekam dalam video, maka sebenarnya dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP karena perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Unsur-unsur tersebut dibagi menjadi:
- Unsur “dengan sengaja” : Hal ini mengartikan bahwa adanya unsur kesengajaan yang menghendaki terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya seperti mengangkat dan melemparkan korban ke dalam kolam tanpa adanya suatu alasan.
- Unsur “penganiayaan di mana dengan sengaja/terdapat kesengajaan menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit dan luka” : Hal ini tertuang dalam Yurisprudensi Hakim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Soesilo beserta komentar pasal demi pasalnya yang juga menjelaskan makna dan contoh dari frasa “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”. Antara lain:
- “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
- “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
- “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
- “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Sehingga kedua unsur dalam kasus ini terlah terpenuhi oleh pelaku meskipun korban tidak bisa mengungkapkan karena memiliki keterbatasan (disabilitas), namun sudah sangat jelas terlihat bahwa dalam video tersebut korban terlihat mengalami perasaan tidak enak yang luar biasa dan menimbulkan traumatis. Menurut Teori Memorie van Toelichting (M.v.T) pun juga menyatakan bahwa sengaja yang dimaksudkan adalah menghendaki dan mengetahui.
Sementara, tindakan hukum bagi para perekam video maupun penyebarnya memerlukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran rekan, pelaku, maupun orang yang lain yang merekam aksi tersebut. Harus diselidik terlebih dahulu apakah proses perekaman video tersebut memang ditujuan sebagai bahan laporan atau justru bertujuan untuk mempermalukan korban. Apabila terbukti motif penyebaran video tersebut adalah untuk mendukung pelaku tanpa ada niat sedikitpun mencegah atau melaporkan kepada pihak berwajib, maka dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 164 dan 165 KUHP.
Lalu, bagaimana kelanjutan surat pernyataan dan permintaan maaf oleh pelaku pada saat itu? Apakah bisa menggugurkan tindak pidana?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, maka hal pertama yang harus dipahami adalah tindak pidana kasus tersebut merupakan delik biasa (delik laporan) bukan delik aduan. Maksud delik laporan disini adalah setiap orang terlepas dari para pihak yang bersangkutan dapat melakukan laporan atas tindak pidana yang terjadi, dan pihak kepolisian wajib menindaklanjuti laoran serta melakukan penyelidikan.