Belum lama usai aksi demo mahasiswa dan komponen masyarakat yang menolak serta mendesak pemerintah untuk segera membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada bulan September tahun 2019 lalu. Pada pertengahan tahun 2020 ini, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan ditetapkannya Rancangan Undang-Undang baru dari pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.[1]
Namun, yang menjadi sorotan utama dari rangkaian penetapan kebijakan pemerintah dan DPR tersebut yaitu mengenai beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berita ini seketika menyebar dan kembali menimbulkan aksi penolakan yang berujung aksi demo dari berbagai kalangan, seperti para mahasiswa, aliansi masyarakat sipil, hingga tokoh politik. Para aktivis dan pengamat politik menilai bahwa pemerintah sebagai wakil rakyat belum berpihak secara penuh terhadap aspek kesejahteraan masyarakat luas, namun lebih berpihak dan mengutamakan kepentingan elite bisnis dan kaum kapitalis, sedangkan masyarakat semangkin terbebani oleh kebijakan ini.
Beberapa pasal UU Cipta Kerja yang dianggap membebani para buruh antara lain, kontrak tanpa batas, dihilangkannya pesangon, dihapuskannya UMP, hak memohon PHK dihapus, UMK, dan UMSP serta upah buruh yang dihitung per jam. RUU ini juga menghapuskan semua hak cuti tanpa ada kompensasi. Di antaranya cuti sakit, cuti menikah, cuti khitanan, cuti kematian, dan cuti melahirkan hilang dan tidak ada kompensasi. Pasal-pasal yang disebutkan di atas adalah beberapa poin dari RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang bermasalah dan menimbulkan polemik. Sedangkan arti dari Omnibus Law itu sediri menurut Audrey O Brien (2009) adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Benar tidak ada yang salah dari Omnibus Law ini, tapi kurang tepat saja pasal-pasal yang terkandung di dalamnya.
Mahasiswa sebagai agent of change (agen Perubahan) dalam peradaban sudah seharusnya menyadari betapa pentingnya peran mahasiswa dalam upaya mencegah terjadinya sifat kesewenang-wenangan dan penyelewengan kekuasaan oleh penguasa politik terhadap pekerja dan buruh yang semangkin tidak berkeadilan. Dengan bekal semangat bela negara yang tinggi, dedikasi dan integritas terhadap tanah air, serta semangat jiwa muda yang dimilikinya, diharapkan setiap mahasiswa dapat mengoptimalkan peran dan tugasnya sebagai agen perubahan dalam menuntut keadilan dari pemerintah atau wakil rakyat guna mewujudkan sistem tatanan negara yang berkeadilan sosial, sehingga menciptakan suatu regulasi pemerintah yang dapat diterima dengan baik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas secara adil dan merata bukan hanya mengutamakan kepentingan elit bisnis dan kaum kapitalis .
Mahasiswa sebagai agen perubahan harus berdiri di barisan terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Sebelum melakukan perubahan dan menjalankan tugas serta peran mahasiswa, ada beberapa poin penting yang harus para mahasiswa perhatikan dan lakukan, supaya strategi-strategi dan target tuntutan dapat berhasil maksimal. Berikut faktor-faktor yang harus dilakukan oleh mahasiswa guna mewujudkan fungsi dan perannya dengan baik dalam melakukan gerakan perubahan yang berpihak kepada masyarakat luas:
- Mahasiswa dapat melakukan pengawasan dan pengontrolan secara menyeluruh terhadap proses jalannya regulasi-regulasi yang telah diputuskan pemerintah, selain itu mahasiswa menganalisis terhadap pokok permasalahan dari data-data RUU Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah tersebut secara lebih mendalam;
- Mahasiswa dapat menuntut mosi tidak percaya untuk menyatakan ketidakpercayaan kepada DPR dan pemerintah mengenai RUU Cipta kerja yang di nilai tidak berpihak kepada rakyat;
- Mahasiswa dituntut dapat Bersikap kompetitif dan serius dalam bertindak secara nyata dengan menentukan potensi keunggulan dan kelemahan dari pasal-pasal RUU Cipta Kerja tersebut secara efektif dan efisien;
- Mahasiswa dapat mengembangkan inovasi-inovasi baru yang ekektif dan efisien terkait upaya dalam mencari solusi guna mengakhiri polemik RUU Cipta Kerja;
- Mahasiswa dapat mengatur strategi-strategi yang efektif dan efisien diterapkan dalam proses kegiatan menuntut keadilan dari pemerintah dan mahasiswa harus mengetahui solusi dan sistem yang tepat dalam menggantikannya;
- Setiap Mahasiswa harus memahami secara menyeluruh mengenai aspek-aspek tuntutan, tujuan dan akar permasalahan yang mengharuskan dilakukannya perubahan, bukan sekadar ikut-ikutan teman atau hanya demi kepentingan pribadi semata dan tergoda akan iming-iming uang atau kepentingan politik yang mempengaruhinya;
- Mahasiswa harus aktif terlibat diberbagai organisasi dan gerakan kemahasiswaan guna melatih mental, kemampuan berkomunikasi, dan mengasah kertrampilan bakat serta mengembangkan ide-ide yang inovatif;
- Mahasiswa dan komponen pemerintah dituntut harus saling berkoordinasi dan bersikap terbuka dalam penyaluran informasi publik dengan memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan proses jalanya sistem tatanan regulasi.
Budaya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sejatinya harus selalu dipertahankan, dijaga kebenaran, dan keefektifannya, jangan sampai budaya keadilan di Indonesia ini termakan oleh kepentingan kaum penguasa elite politik semata. Untuk mengatasi permasalahan ini, selayaknya sudah menjadi tugas dan peran setiap elemen masyarakat terkhusus para mahasiswa yang merupakan sekelompok pemuda yang dibekali intelektual dan idealisme yang baik guna menyambungkan aspirasi rakyat dengan penguasa. Mahasiswa Indonesia harus aktif bergerak dan bertindak secara nyata, jangan hanya tunduk dan berpangku tangan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah semata, meskipun kebijakan dan regulasi memang keluar dari pemerintah dan tidak mudah untuk dirubah begitu saja, namun sikap kontrol dan aktualisasi dari kebijakan tersebut juga harus melibatkan setiap individu pemuda atau mahasiswa supaya tidak terjadi penyelewengan pada tatanan negara.
Jika seluruh insan mahasiswa Indonesia bertindak dengan serius dan totalitas serta mempunyai tekat, semangat, dan berdedikasi terhadap upaya dalam mengakhiri polemik terkait pasal-pasal RUU Cipta Kerja tersebut, maka dapat dipastikan akan membawa dampak baik terhadap keberhasilan dari tujuan aspirasi yang diharapkan masyarakat. Dengan begitu tatanan perundang-undangan Negara Indonesia daapat diterima masyarakat secara luas. Berhasil atau tidaknya suatu langkah upaya yang akan direalisasikan bukanlah hanya terletak pada ide dan strategi yang direncanakan saja, namun juga bagaimana setiap individu atau komponen dapat menerapkan dan memaksimalkan perannya dengan efektif dan efisien.
[1] https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all