Dalam agama Nasrani juga disebutkan bahwa “Allah merancang bahwa seks dilakukan hanya antara pria dan wanita, dan hanya dalam ikatan perkawinan (Kejadian 1:27, 28; Imamat 18:22; Amsal 5:18, 19), Alkitab mengutuk perzinahan, yang termasuk perilaku homoseksual serta heteroseksual terlarang (Gal 5: 19-21). Dengan berbagai pertimbangan ini, dan juga tentang sistem budaya serta agama yang dianut oleh kebanyakan masyarakat Indonesia maka sejatinya telah jelas bahwa LGBT atau perilaku penyimpangan orientasi seksual ini akan sulit untuk diterima mayoritas masyarakat di Indonesia.
PENUTUP
HAM merupakan hak yang wajib dilindungi dan dijamin oleh negara. Penegakan HAM harus tetap dan selalu digalakkan oleh pemerintah. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap HAM. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa dengan dijaminya HAM terhadap setiap individu akan melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum positif berlandaskan itu merupakan HAM. Selain peraturan perundang undangan terdapat juga hukum tidak tertulis yang juga harus ditaati oleh masing masing individu seperti adat istiadat dan juga adanya hukum agama.
Hukum juga menjamin kebebasan beragama dan menjalankan kewajiban sesuai dengan tuntutan agamanya, sehingga kita tidak semerta merta merlupakan peran agama dalam menentukan nasib bangsa indonesai ini kedepanya. Perlindungan HAM atau kelompok LGBT juga harus ditegakkan dengan menerapkan ham Universal seperti wajib dilindungi keamananya,diskriminasi dan hal lainya. Sementara itu penghormatan terhadap agama dan keyakinan terhadap suatu agama pun juga harus dijaga keberadaanya.
Baca juga: