Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trasngender atau yang biasa disebut dengan LGBT adalah perilaku seksual manusia yang berupa Homoseksual,Transgender, maupun Lesbian. Perilaku LGBT ini telah ada dalam sejarah manusia beribu ribu tahun yang lalu. LGBT merupakan salah satu perilaku menyimpang yang ada dalam masyarakat saat ini. Perilaku seksual itu muncul dari atas pikiran diri sendiri dan atau pengaruh dari masyarakat sekitarnya. LGBT sendiri adalah istilah yang telah ada sejak tahun 1990-an khususnya dinegara negara barat, frasa lgbt sendiri menggantikan frasa “Gay Community” yang telah ada sebelummnya.
Kelompok LGBT tidak hanya Gay, yang setiap tahun bertambah sesuai dengan perkembangan di komunitas tersebut. Persatuan Bangsa Bangsa sendiri telah membuat Resolusi PBB A/HRC/RES/17/19 tentang pengakuan hak hak LGBT, ini adalah resolusi PBB pertama yang mengatur secara spesifik tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap perilaku orientasi seksuai dan juga identititas gender.
Resolusi inilah yang juga dipakai oleh aktivis dan para LGBT untuk menyuarakan hak haknya terhadap perilaku seksual mereka. Besarnya keinginan LGBT untuk diakui dan tidak dibedakan telah menjadi permasalahan di masyarakat luas di dunia, sebagian besar para LGBT terus menyuarakan bahwa tindakan mereka haruslah dilindungi dan disamakan dengan orang orang yang heteroseksual.
Permasalahan LGBT di Indonesia juga telah menjadi persoalan lama yang ada sejak tahun 1970-an, Indonesia pada zaman orde baru bahkan sangat melarang tindakan Lgbt dan tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi siapapun. Survey yang dilakukan pada tahun 2015 menyebutkan bahwa ada 3% dari seluruh penduduk Indonesia adalah seorang LGBT, permasalahan LGBT sendiri di Indonesia telah banyak menimbulkan pihak Pro maupun Pihak Kontra. LGBT sendiri dianggap sebagai gaya hidup atau Life Style yang kekinian diantara para anak muda di indoensia, penyebaran LGBT pada saat ini tidak hanya terbatas di kalangan LGBT saja akan tetapi telah merambah berbagai aspek lapisan masyarakat mulai dari sekola, universitas, dan tempat tempat umum lainya.
Pihak Pro Lgbt lebih sering menyuarakan kesetaraan gender dan kebebasan untuk beriorientasi seksual karena menurut merka itu adalah hak hak dasar dari Hak Asasi Manusia bagi seluruh Manusia yang ada. Pihak yang Kontra terhadap adanya LGBT sendiri menyatakan bahwa Lgbt adalah bukan sesuatu dari pemberian tuhan melainkan dari pikiran alam bawah sadar dan pengaruh lingkungan, orang orang yang kontra dengan Lgbt juga menyoroti bahwa perilaku tersebut tidak cocok dan sesuai dengan budaya,agama,hukum yang ada di Indonesia. Lantas bagaimanakah pengaruh Lgbt dalam ranah kehidupan sosial di Indonesia, essay kali ini akan mencoba menjabarkan hal tersebut.
PEMBAHASAN
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, apa pun kebangsaan kita, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Kita semua sama berhak atas hak asasi manusia kita tanpa diskriminasi.
Hak-hak ini semuanya saling terkait, saling bergantung dan tak terpisahkan. Indonesia sendiri mengakui tentang adanya Hak Asasi Manusia bagi seluruh rakyatknya, Ratifikasi Peraturan perundang undangan yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia juga tidaklah sedikit sama sekali. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia, dan lain sebagainya.
Beberapa peraturan perundang undangan yang berlaku juga mengatur secara khusus tentang bagaimana Hak asasi Manusia dijalankan dengan sebagai mestinya. Bab XA UUD NRI 1945 merupakan bab yang secara khusus mengatur tentang HAM di Indonesia secara umum. Akan tetapi dalam UU HAM No 39/1999 Juga mengatur bahwa HAM tidak berarti bebas secara keseluruhan tetapi ada batasan batasan yang harus dijaga dan tidak boleh dilanggar mengatasnamakan Hak Asasi Manusia. Setiap individu harus menghormati HAM orang lain, menghormati perbedaann, Moral, Etika, Tata tertib di masyarakat dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hal inipun berlaku juga dengan komunitas LGBT yang ada di Indonesia, Indonesia mengakui hak hak asasi manusia Komunitas LGBT akan tetapi tidak semerta merta menjadikan hal tersebut terlegalisasi. Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, menyebutkan batas batasan yang harus dipatuhi oleh setiap individu terhadap Hak Asasi Manusia individu yang lainya. Pelaku LGBT di Indonesia akan mendapatkan banyak kerugian, sebab sistem pemerintahan, budaya, dan lingkungan masyarakat Indonesia tidak disiapkan untuk kaum dengan perilaku seksual menyimpang.
Secara yuridis tidak ada ketentuan yang melarang tentang adanya LGBT di Indonesia, akan tetapi dalam peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa “Pernikahan yang dilangsungkan secara sah apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama, dan dilakukan oleh seorang pria dan wanita“. Sementara itu, LGBT yang notabene penyuka sesama jenis, tidak akan sah pernikahanya dikarenakan undang undang ini. Akan tetapi jika seseorang ini merubah jenis kelaminya, maka hal tersebut mungkin dapat dilakukan sepanjang telah memperoleh putusan dari pengadilan tentang perubahan kelamin tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.