Nantinya apabila di tahun 2024 Pemerintah Pusat jadi membentuk lembaga mahkamah pemilu, maka Peradilan ad hoc Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa akan ditempatkan dibawah mahkamah pemilu. Kehadiran mahkamah pemilu ini sangat menunjang eksistensi Peradilan ad hoc Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa mengingat keduanya sama-sama menyelesaikan perkara yang sama, yakni sengketa pemilihan wakil rakyat.
Peradilan Ad Hoc Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
Posted
Rizqo Dzulqornain
4 tahun ago
Updated 2020/12/01 at 1:15 PM
Posted by
Rizqo Dzulqornain
Penulis adalah mahasiswa program studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Saat ini penulis aktif menulis dengan fokus kajian hukum ketatanegaraan dan keislaman
Leave a comment