By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Peradilan Ad Hoc Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Peradilan Ad Hoc Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
    Outlook

    Peradilan Ad Hoc Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa

    Posted Rizqo Dzulqornain 3 tahun ago
    Updated 2020/12/01 at 1:15 PM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Termuat dalam Pasal 37 Ayat (6) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan turut diperjelas dalam Pasal 41 Ayat (7) PP No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 bahwa, “dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.”

    Terdapat dua implikasi dari frasa “wajib menyelesaikan” dari bunyi pasal tersebut, yakni pertama, Pemerintah Pusat bersama dengan DPR melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota setempat untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa, sebagai akibat adanya otonomi daerah. Pelimpahan Kewenangan ini, dalam konsep ketatanegaraan dapat disebut dengan desentralisasi (dijelaskan pula dalam Pasal 1 Ayat (8) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah).

    Desentralisasi berimbas pada munculnya kemampuan daerah otonom untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem ketatanegaraan. Tidak hanya itu, keberadaan asas otonomi juga melahirkan tugas pembantuan atau medebewind sebagai bentuk penanggulangan atas keterbatasan jangkauan aparatur Pemerintah Pusat ke daerah.

    Kedua, dalam disiplin ilmu peraturan perundang-undangan, frasa “wajib menyelesaikan” menimbulkan pelimpahan kewenangan legislasi. Hal ini menujukkan perlu adanya peraturan lebih lanjut/ peraturan pelaksana untuk mengatur pelaksanaan dari Pasal 37 Ayat (6) UU a quo serta Pasal 41 Ayat (7) PP 47 tahun 2015.

    Dalam hal ini, kewenangan telah dilimpahkan dari legislator utama (DPR bersama Presiden) kepada legislator sekunder (Kepala Daerah). Konsep ini biasa disebut dengan legislative delegation of rule-making power (Ni’matul Huda & Riri Nazriyah, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan, 2011: 93). Sehingga sah-sah saja apabila dalam menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala desa, dibentuk peraturan daerah kabupaten/ kota. Telah terjadi misalnya di Sleman, penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa telah diatur dengan Perda Kab. Sleman No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Kendati demikian, status quo penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa belum menjawab semua permasalahan yang ada.

    Status Quo Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa

    Desa memegang peranan penting dalam sistem pemerintah daerah, yakni sebagai kaki dasar negara Indonesia. Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa hingga saat ini belum menjadi fokus perhatian daerah, padahal merupakan hal yang penting. Berdasarkan wawancara bersama Gugun El Guyanie, Sekretaris LPBH PWNU DIY, pada 4 Februari 2020 lalu, praktik penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa saat ini cenderung dilempar-lempar dan menuai ketidakjelasan.

    “Kalau ada sengketa dalam pemilihan kepala desa yang berkaitan dengan pidana, suap misalnya, harus dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) dulu, baru setelah turun putusan pengadilan (PN) bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menganulir SK pelantikan (jika paslon sudah dilantik), jadi putar-putar dan belum tentu berhasil, itu yang membuat lama”
    -Gugun El Guyanie

    Dalam tulisan ini akan dipaparkan mengenai alternatif solusi penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, yakni melalui Peradilan ad hoc Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa.

    Semua undang-undang berlaku umum, tak terkecuali UU Desa. Menurut F.R. Bohtlingk kata “berlaku umum” mengandung beberapa konsekuensi yang salah satunya adalah “umum” dapat berhubungan dengan subyek hukum yang terkena norma hukum tersebut, yakni tidak boleh bersifat individual karena kebenaran, alias, berlaku untuk semua orang (J.H.A. Logemann, Het Westbegrip in Nederland, 1966: 19-20). Kaitannya dengan UU Desa, Pasal 37 Ayat (6) UU Desa secara gamblang menyebut “Bupati/Walikota” yang sejatinya bersifat individual, bukan komunal atau semua orang.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hukum Administrasi, Hukum Pemilihan Umum
    Rizqo Dzulqornain Desember 1, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Rizqo Dzulqornain
    Follow:
    Penulis adalah mahasiswa program studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Saat ini penulis aktif menulis dengan fokus kajian hukum ketatanegaraan dan keislaman
    Previous Article Pentingnya Pengawasan dalam Penegakan Kode Etik Profesi Hukum
    Next Article Perlindungan Hukum Investor dalam Pasar Modal
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?