Hukum dan investasi adalah ibarat sekeping mata uang yang tak terpisahkan, hukum adalah perangkat yang mengatur semua hal kehidupan masyarakat yang termasuk salah satunya investasi. Jadi keberadaan hukum memberikan landasan pengaturan dalam melakukan tindakan hukum dalam kaitannya dengan dunia investasi, pengaturan tersebut berfungsi memberikan kepastian hukum. Hukum investasi menjadi bagian dari aspek hukum yang wajib memiliki landasan hukum. Dalam investasi, perlu prosedur hukum dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para investor yang menginvestasikan modalnya terhadap suatu usaha di pasar modal.
Pasar modal pada dasarnya mempunyai peranan yang cukup besar bagi perkonomian. Karena, pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu pertama, fungsi ekonomi, dengan adanya pasar modal maka pihak yang memilliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh return sedangkan pihak issuer dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Kedua, fungsi keuangan. Pasar modal dapat dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Hukum Investor di Pasar Modal: Perspektif Keterbukaan
Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan landasan bahwa Pasar modal mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu pasar modal memberikan wadah bagi masyarakat yang ikut serta dalam pembangunan dunia investasi, karena subjek hukum yang terlibat meliputi seluruh aspek dalam masyarakat yang statusnya akan berubah menjadi seorang investor.
Keberadaan investor dalam melakukan investasi di pasar modal tentu memiliki hak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa harus membedakan, karena dalam dunia investasi di perlukan prinisp keterbukaan sebagai bentuk hak yang dimiliki oleh investor.
Prinsip keterbukaan juga didefenisikan sebagai pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan ini diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan.