Pelimpahan ini dinamakan dekonsentrasi. Dijalankannya urusan yustisi oleh gubernur sebagai kepala daerah provinsi dapat membuka jalan untuk melahirkan lembaga peradilan baru di lingkungan daerah kabupaten. Lembaga peradilan baru ini berjalan bersama-sama (sejajar) dengan pemerintah daerah kabupaten dibawah arahan pemerintah daerah provinsi. Lembaga peradilan baru bersifat sementara (dibentuk sewaktu-waktu) dengan hakim khusus (ad hoc) yang mengadili penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa.
Lembaga peradilan ini diiringi dengan kompetensi absolut atau atributie van rechsmachts, dengan jenis perkara yang menjadi bidangnya adalah sengketa pemilihan kepala desa. Fungsi, tugas, kewenangan, dan hal-hal lain terkait lembaga peradilan ad hoc, juga penegasan mengenai adanya dekonsentrasi atau pelimpahan urusan absolut di bidang yustisi dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pembagian perkara yang ditangani lembaga pemegang kekuasaan kehakiman akan mengalami beberapa perubahan akibat hadirnya lembaga peradilan ad hoc baru yang berwenang mengadili sengketa pemilihan kepala desa.
Pengadilan dibawah Mahkamah Agung, seperti pengadilan negeri tetap membawahi urusan perdata dan pidana untuk masyarakat umum, pengadilan agama membawahi perkara perdata islam, pengadilan tata usaha dapat mengadili perkara administrasi negara.
Adapun mahkamah konstitusi mengadili sengketa undang-undang, pemilu serta pilkada. Peradilan ad hoc Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa, dibentuk dan dibawahi secara langsung oleh Gubernur, bukan Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Gubernur yang membawahi Peradilan ad hoc ini hanya bersifat sementara saja, sebagai pengisian kekosongan hukum.